JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 34-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Jayapura daerah pemilihan (dapil) Jayapura 4. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Slamet, calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura dapil Jayapura 4 nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut Mahkamah, Slamet (Pemohon) tidak menjelaskan dalil permohonan secara lebih rinci sehingga permohonan menjadi kabur.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum menjelaskan, Pemohon mempermasalahkan perolehan suara caleg nomor urut 2 bernama Wilhelmus Manggo yang bertambah 1.049 suara, sedangkan perolehan suara PKB dan caleg PKB lainnya berkurang di lima distrik yaitu Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Nambluong, Distrik Kemtuk, dan Distrik Kemtuk Gresi. Namun dalam posita permohonannya, Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana penambahan dan pengurangan suara tersebut terjadi. Tidak pula dijelaskan perubahan suara dilakukan oleh siapa dengan cara bagaimana. Pemohon juga tidak menjelaskan di TPS mana perolehan suara Pemohon dan caleg PKB lain berkurang dan perolehan suara Wilhelmus Manggo bertambah.
Selain itu, jika dijumlahkan, total pengurangan suara Pemohon, PKB, caleg nomor urut 3, caleg nomor urut 4, dan caleg nomor urut 5 sebagaimana dalil Pemohon berjumlah 399 suara, namun penambahan suara Wilhelmus Manggo didalilkan Pemohon mencapai 1.049 suara. Seharusnya Pemohon menjelaskan bagaimana keterkaitan antara perolehan suara PKB dan caleg-caleg PKB yang berkurang dengan perolehan suara Wilhemus Manggo yang bertambah. Apakah terjadi pemindahan suara dari caleg-caleg PKB yang dikurangi kepada Wilhelmus. Jika demikian, mengapa jumlah pengurangan suara jauh lebih kecil daripada penambahan suara.
Tidak dijelaskan juga apakah terjadi pemindahan suara dari partai politik lain terkait bertambahnya 1.049 suara Wilhelmus. Penambahan dan pengurangan suara seharusnya berkorelasi dengan total suara sah yang diperoleh PKB dan keseluruhan total suara sah di distrik maupun tingkat kabupaten/kota. Namun, Pemohon tidak menjelaskan mengenai ini. Permohonan Pemohon makin tidak jelas karena Pemohon mendalilkan dan meminta Mahkamah untuk menetapkan total perolehan suara PKB adalah 2.107 suara, padahal Termohon menetapkan perolehan suara PKB adalah 2.757 suara atau berkurang 650 suara dari yang ditetapkan Termohon.
“Menjadi sulit dipahami bagaimana Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara partainya menjadi lebih kecil dari yang ditetapkan, terlepas dari korelasinya terhadap perolehan kursi PKB di dapil Kabupaten Jayapura 4. Dalil-dalil yang tidak dijelaskan menurut Mahkamah membuat permohonan menjadi kabur dan tidak dapat dipahami,” kata Ridwan.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang MK dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga:
KPU Bantah Kurangi Suara Caleg DPRD PKB Kabupaten Jayapura Dapil 4
Sesama Caleg PKB Berebut Kursi DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.