JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRK dapil Kota Jayapura 4 tidak dapat diterima. Sedangkan permohonan Pemohon terkait PHPU DPRP dapil Provinsi Papua 3 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura Daerah Pemilihan Kota Jayapura 4 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dapil Kota Jayapura 4 tidak memuat uraian yang jelas mengenai perselisihan suara yang didalilkan dengan merujuk pada lokasi yang ditengarai terjadi kesalahan penghitungan suara. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPRK Jayapura dapil Kota Jayapura 4 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur.
“Dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo sepanjang DPRK Jayapura dapil Kota Jayapura 4 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian,” kata Arsul.
DPRP Dapil Papua 3 Lanjut ke Pembuktian
Namun, Arsul menegaskan, permohonan Pemohon mengenai pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dapil Provinsi Papua 3 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian.
Baca juga:
NasDem Sebut Kehilangan Kursi DPRP Dapil Papua 3
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani. Selain itu, ada beberapa partai lain yang terdapat penambahan suara antara lain PKB 487 suara. Sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara. Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi. Pemohon mengeklaim, apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan DPRD Provinsi Papua Dapil 3.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.