Caleg Dapil Papua Tengah 2 Maju PHPU Tanpa Rekomendsasi DPP Golkar
Selasa, 21 Mei 2024
| 20:47 WIB
Kuasa Pemohon Periati Ginting hadir pada sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Septinus Tipagau, calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (dapil) Papua Tengah 2, Nomor Urut 1. Sidang pengucapan putusan dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, Pemohon tidak memiliki surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebagaimana disyaratkan sebagai syarat formil dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun Pemohon dalam permohonannya menguraikan sebagai calon anggota DPR Papua Tengah (provinsi) pada dapil Papua Tengah 2, pada Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 dari Partai Golkar, namun Pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu sebagai perseorangan calon anggota legislatif karena tidak ada persetujuan dari DPP Partai Golkar sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, eksepsi Termohon (KPU) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Alhasil, Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara PHPU yang diajukan oleh Septinus Tipagau. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.
Baca juga:
Caleg Golkar Persoalkan Hasil Suara Dapil 2 Kabupaten Intan Jaya
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.