Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 72-01-10-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Mahkamah berwenang mengadili Permohonan a quo, Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan permohonan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan pertimbangan hukum.
Mahkamah berpendapat, terdapat ketidakjelasan di dalam permohonan Pemohon karena tidak adanya uraian mengenai kesalahan penghitungan suara secara jelas di TPS atau kelurahan tertentu pada posita Pemohon untuk pengisian jabatan anggota DPRD Kabupaten Mimika pada Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika 3. Kemudian, terdapat ketidaksesuaian antara uraian dalil dalam posita dan petitum untuk pengisian jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) Provinsi Papua Tengah pada dapil Papua Tengah 5 serta pengisian jabatan anggota DPRD Kabupaten Mimika pada dapil Mimika 3.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun karena permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur maka eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Amar putusan… menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan petikan amar putusan.
Baca juga:
KPU Menilai Permohonan Partai Hanura Dapil Papua Tengah 5 Salah Objek
Partai Hanura Gugat Penggelembungan Suara di Papua Tengah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.