JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Petikan Putusan untuk Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Demokrat di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilihan DPRP dapil Provinsi Papua 1, Provinsi Papua 5, DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4, serta DPRK dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima, sedangkan pemilihan DPRK dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 1 tetap dilanjutkan.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Provinsi Papua 1 dan Daerah Pemilihan Provinsi Papua 5, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dapil Provinsi Papua 1, Provinsi Papua 5, serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dapil Kota Jayapura 3 terdapat posita atau alasan permohonan dan petitum yang tidak bersesuaian; sementara pemilihan anggota DPRK dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 4 terdapat ketidakjelasan dalam posita Pemohon karena tidak diuraikan di TPS mana kehilangan suara Pemohon. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang dapil-dapil di atas tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur.
“Dengan telah diterbitkannya petikan putusan a quo maka terhadap perkara a quo sepanjang DPRP dapil Provinsi Papua 1 dan dapil Provinsi Papua 5, DPRK dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan dapil Kota Jayapura 3 tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian,” kata Saldi.
Lanjut ke Pembuktian
Namun, Saldi menambahkan, permohonan Pemohon mengenai pemilihan DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen dapil 1 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan sejumlah petitum berdasarkan perselisihan di lima dapil yang telah disebutkan di atas. Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang dapil-dapil yang dimohonkan PHPU. Dalam pemilu DPRK dapil Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara.
KPU Bantah Demokrat Soal Penggelembungan Suara Golkar di DPRD Papua Dapil 1
Upaya Partai Demokrat Raih Kursi Terakhir di Papua
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.