Permohonan Caleg Golkar Dapil Mimika 3 Tidak Dapat Diterima
Selasa, 21 Mei 2024
| 20:41 WIB
MK Menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Dapil MIMIKA 5 Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 53-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Ham Kora, Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Mimika 3, Nomor Urut 4. Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Di dalam persidangan pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon tidak memiliki surat rekomendasi tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang merupakan syarat dalam mengajukan permohonan PHPU dalam lingkup internal partai politik. Sehingga Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU ke MK.
“Eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum,” Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Alhasil, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga:
Caleg Partai Golkar Belum Kantongi Rekomendasi Ajukan PHPU Dapil Mimika
Caleg Partai Golkar Gugat Kehilangan Suara di Mimika
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.