JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima. Demikian petikan Putusan Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (21/5/2024). Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Secara lebih jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III terdapat posita yang kabur. Sebab tidak dijelaskan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Terlebih lagi, sambung Saldi, dalam Permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh Pemohon.
Kendati dalam Daftar Alat Bukti Perbaikan pada 29 April 2024, Pemohon menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, tetapi dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda pada daerah tersebut. Oleh karena itu, permohonan ini tidak memenuhi syarat formil sehingga harus dinyatakan kabur atau tidak jelas serta tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.
“Sedangkan berkenaan dengan permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” sebut Saldi.
Baca juga:
PPP dan NasDem Berebut Kursi Terakhir DPRD Dapil Rembang 2
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum Anggota DPR RI pada Dapil Jawa Tengah III dan Anggota DPRD pada Dapil Kabupaten Rembang II. Pemohon menyebutkan adanya praktik pemindahan suara Pemohon untuk pemilu anggota DPR pada Dapil Jawa Tengah III secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilihan akibat kelebihan penggunaan surat suara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rembang Dapil 2. Misalnya telah terjadi pembukaan kotak suara di TPS 4 Desa Karangturi, Kecamatan Lasem tanpa pembuatan berita acara kejadian khusus dan tidak pula disaksikan oleh saksi partai politik. Atas kejadian ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Namun pelaksanaan PSU ini mempengaruhi perolehan kursi di Dapil Rembang 2, di mana selisih suara Partai Nasdem yang mendapatkan kursi terakhir dengan perolehan 4.437 suara, sedangkan PPP mendapatkan 4.414 suara sehingga selisih perolehan suara untuk Dapil Rembang 2 tersebut adalah 23 suara.
Baca juga:
KPU Tepis Tudingan Pemindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil Jawa Tengah III
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.