JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dalil-dalil permohonan yang mempersoalkan perbedaan perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Dapil Maluku Tengah 3 Nomor Urut 1, Nurmiati La Abusaleh dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan calon lainnya di internal partai yang sama. Sehingga, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Hal tersebut diucapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat Sidang Pengucapan Putusan Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Nurmiati La Abusaleh. Terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini, Mahkamah memberikan beberapa pertimbangan hukum.
Permohonan yang diajukan calon perseorangan dimungkinkan terjadi perselisihan antarcalon dalam partai politik yang sama. Sehingga, substansi permohonan harus menguraikan perbedaan selisih suara antarcalon dalam partai politik tersebut. Namun dalam permohonannya, Pemohon tidak menjelaskan dalil-dalil atas adanya perbedaan perolehan suaranya dengan calon lain. Kendati ada data yang disajikan, namun tidak menggambarkan perselisihan di internal PAN.
Pemohon, sambung Saldi, justru mempersoalkan rekapitulasi perolehan suara pada 12 TPS di beberapa desa di Kecamatan Telutih dan 5 TPS di Desa Yaputih Kecamatan Tehoru. Alasan-alasan demikian, menjadi salah satu karakteristik permohonan antarpartai politik dan bukan permohonan perseorangan di internal partai politik.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara ini.
Baca juga:
PAN Minta Penghitungan Suara Ulang 12 TPS Dapil Maluku Tengah 3
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon membacakan persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Dapil Maluku Tengah 3. Bahwa Termohon (KPU) telah menetapkan Pemohon memperoleh 2.293 suara, sedangkan Partai Golkar mendapatkan 2.677 suara, dan Partai Demokrat mendapatkan 2.871 suara. Data tersebut tertuang dalam rincian Model D.Hasil Kecamatan DPRD untuk Kecamatan Banda, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Telutih. Sehingga dari perincian tersebut, Pemohon dengan Partai Golkar dan Partai Demokrat adalah 384 suara dan 578 suara. Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang pada 12 TPS di 6 desa, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 di Desa Wolu; TPS 4 Desa Laimu; TPS 1 Desa Hunisi; TPS 1 Desa Yamalatu; TPS 2 Desa Laha Kaba; TPS 1 dan TPS 2 Desa Ulalahan; dan 5 TPS di Desa Yaputih, Kecamatan Tehoru.
Baca juga:
KPU Jelaskan Pelaksanaan Rekomendasi PSU pada TPS-TPS di Dapil Maluku Tengah 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.