JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten untuk Dapil Kota Tangerang Selatan 5 Tahun 2024. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 101-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Darry Arsyad, Caleg Partai Hanura Nomor Urut 3 Dapil Kota Tangerang Selatan 4.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengucapkan pertimbangan hukum menyatakan Permohonan Pemohon terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai pada posita serta tidak memuat kesalahan penghitungan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, dan tidak memuat permintaan untuk membatalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Temohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohonan Pemohon kabur.
Baca juga:
Dalilkan Keputusan KPU Tangsel Cacat Hukum, Caleg Hanura Minta Batalkan Hasil Pemilu
Tidak Uraikan Perolehan Suara, KPU Minta Permohonan Caleg Hanura Dinyatakan Kabur
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan materi muatan yang terkandung dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 adalah bersifat cacat hukum sejak awal karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius. Pemohon mengatakan, baik keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya, yakni harus dianggap tidak pernah ada berikut segala akibat hukumnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan