Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 Daerah Pemilihan (dapil) 3 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana peraturan perundang-undangan, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena inkonsistensi antara posita dan petitum. Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika 3 dan tidak menjelaskan secara rinci terkait kehilangan perolehan suara Partai Perindo.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkaitan dengan permohonan a quo kabur, menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I dan II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
KPU Bantah Tudingan Perindo Soal Peningkatan Suara PKB dan NasDem di Dapil 3 Distrik Mimika Baru
Perindo Persoalkan Peningkatan Suara PKB, NasDem dan Hanura di Dapil 3 Distrik Mimika Baru
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.