JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diucapkan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar dalam memutus perkara a quo.
Suhartoyo melanjutkan berkenaan dengan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengatakan setelah mencermati secara saksama Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, DPR RI Dapil Banten, dan DPR RI Dapil Banten telah ternyata tidak terdapat penguraian dalil secara jelas. Menurut Pemohon telah terjadi perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda, namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian serta pada rekapitulasi tingkat mana terjadi perpindahan suara dimaksud. Di samping itu, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4 terdapat ketidaksesuaian antara tabel persandingan suara dengan uraian penjelasannya baik berkaitan dengan PSI maupun Pemohon sendiri.
Selain itu, sambung Guntur, pada petitum permohonan Pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan. Pada posita Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada Petitum Pemohon meminta penetapan perolehan suara hanya untuk perolehan suara Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon. Di samping itu, dalam petitum permohonan Pemohon, terdapat permintaan dilaksanakannya pemungutan suara ulang, namun Pemohon hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan secara spesifik pada TPS mana yang dimintakan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang yang seharusnya sesuai dengan yang diuraikan dalam posita.
“Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak memenuhi syarat formill permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur),” tegasnya.
Baca juga:
Suara Berpindah ke Partai Garuda, PPP Gugat Hasil Pileg di Provinsi Banten
KPU, Bawaslu, dan Partai Garuda Sama-Sama Bantah Dalil PPP Soal Perpindahan Suara di Provinsi Banten
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, Pemohon mendalilkan daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III di atas masing-masing terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II dan sebanyak 8.150 suara pada Dapil Banten III, diakibatkan kesalahan penghitungan oleh Termohon. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Banten I, Banten II dan Banten III Provinsi Banten, Anggota DPR Kota Serang dapil Serang I, Anggota DPRD Kota Tangerang pada dapil Tangerang 4.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan