Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 01-36/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU DPD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Shania Moningga Hindom, calon anggota DPD Dapil Papua Selatan. Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Termohon (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPD melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024, pada pukul 22.19 WIB. Dengan demikian, jangka waktu 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPD secara nasional oleh Termohon adalah tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sampai dengan tanggal 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Sedangkan Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian PHPU ke Mahkamah pada 23 Maret 2024 pukul 22.29 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 12-36/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024 bertanggal 24 Maret 2024. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.;
Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa Pemohon mengajukan permohonan PHPU terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu oleh Termohon ke MK pada 23 Maret 2024 dengan akta pengajuan permohonan bertanggal 24 Maret 2024. Sehingga Permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, maka kedudukan hukum Pemohon, eksepsi Termohon, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
“Amar Putusan mengadili menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Suhartoyo.
Baca juga:
Permohonan Calon Anggota DPD Dapil Papua Selatan Tidak Jelas
Calon Anggota DPD Provinsi Papua Selatan Klaim Raih 115 Ribu Suara
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.