JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Akulius Widigipa, calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon, dalam pengajuan permohonannya, menyerahkan salinan rekomendasi yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Intan Jaya atas nama Yosef Tapani sebagai Ketua dan Aner Maisini sebagai Sekretaris. Mahkamah menilai bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum secara perorangan karena bukan merupakan rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023.
Baca juga:
Suara Dialihkan kepada Rekan Se-Partai, Caleg PAN Minta Hitung Ulang Tiga Distrik di Dapil Intan Jaya
KPU Tegaskan Perolehan Suara Caleg PAN di Dapil Intan Jaya 3 Adalah Nol
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dan data yang dimiliki Pemohon. Pemohon melalui kuasanya mengklaim bahwa ia seharusnya memperoleh 3.744 suara, namun KPU mencatatkan bahwa ia tidak memperoleh suara sama sekali atau nol.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina