Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Wilayah Provinsi Papua Tengah. Sidang pengucapan Putusan Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Pemohon juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ke MK.
“Pada pokok permohonan, Pemohon mempersoalkan terkait selisih perolehan suara Pemohon yaitu sebanyak 3.464 suara, sedangkan yang ditetapkan oleh Termohon adalah 212 suara. Dalam Permohonan tersebut Pemohon tidak menguraikan terkait terjadinya perubahan perolehan suara di TPS mana maupun di distrik mana secara jelas dan terperinci. Meskipun menyatakan adanya perbedaan hasil perolehan suara versi Pemohon dan Termohon di tingkat Kabupaten, Pemohon tidak menyebutkan rincian perihal lokasi distrik terjadinya perbedaan atau perubahan perolehan suara. Oleh karena itu dalil permohonan a quo tidak jelas,” Arif Hidayat.
Kemudian dalam dalil mengenai perolehan suara sebanyak 3464, di mana sebanyak 1.913 suara diperoleh oleh salah satu anggota legislatif bernama Max A Weluken, perolehan suara tersebut tidak diuraikan kembali di dalam petitum permohonan. Pemohon hanya meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Oleh karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan yang dimintakan kepada Mahkamah.
“Dalam Amar Putusan, Mahkamah menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Baca juga:
KPU Tegaskan Tidak Salah Hitung Perolehan Suara Dapil Mimika 4 Papua Tengah
PBB Persoalkan Selisih Suara di Dapil Mimika 4 Provinsi Papua Tengah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.