JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Calon Anggota DPR RI Sius Dowansiba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Papua. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyoroti kedudukan hukum Pemohon. Mahkamah kesulitan membedakan permohonan apakah diajukan oleh perseorangan calon anggota DPR atau diajukan oleh PKB. Pada permohonan tertulis permohonan diajukan oleh PKB, namun pada uraian kedudukan hukum dijelaskan sebagai perseorangan calon anggota DPR RI yang mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKB untuk mengajukan perkara ke MK.
Setelah diteliti secara saksama, sambung Saldi, surat kuasa untuk mengajukan permohonan bukan dibuat oleh partai politik melainkan dibuat oleh perseorangan kepada penerima kuasa. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan surat persetujuan atau rekomendasi sebagaimana yang dimaksudkan sebagai syarat formil pengajuan permohonan PHPU ke MK.
Dengan fakta tersebut, permohonan Pemohon menjadi sulit untuk dipahami karena mencampuradukkan uraian kedudukan hukum sebagai partai politik dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan. Sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah, untuk menyatakan kedudukan hukum Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur. Konsekuensi yuridisnya, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait (Partai NasDem) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara ini.
Baca juga:
Caleg PKB Ungkap Kejanggalan Pemilihan dengan Sistem Noken di Teluk Bintuni Papua Barat
Pada Sidang Pendahuluan, Heriyanto selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan masih adanya TPS-TPS yang melakukan pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau kesepakatan. Seharusnya, sambung Heriyanto, pemilihan umum di Teluk Bintuni menggunakan sistem pencoblosan langsung sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Lebih lanjut Heriyanto mengatakan, pelaksanaan sistem noken ini diperparah dengan keterlibatan penyelenggara pemilu dengan mengubah angka-angka perolehan suara dalam formulir rekapitulasi D.Hasil. Oleh karenanya, Pemohon pada salah satu petitum meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu Anggota DPR RI pada keseluruhan distrik (280 TPS) di Kabupaten Teluk Bintuni dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki.
Baca juga:
KPU Jawab Tudingan Pelanggaran Pemilu Sistem Noken di Teluk Bintuni Papua Barat
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.