JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketiadaan pemenuhan persyaratan formil yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023 berupa penyertaan alat bukti (fisik) yang mendukung permohonan, berakibat pada tidak dapat diterimanya permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 88-01-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PKB, pada Selasa (21/5/2024).
Lebih jelas Arsul menyebutkan karakteristik perkara PHPU yakni adversarial, dengan kata lain Majelis Hakim hanya bersifat pasif dan tidak mendominasi atau tidak mengambil alih dalam mencari kebenaran fakta. Sehingga, beban pembuktian berada pada pundak masing-masing pihak yang mengajukan dalil-dalil. Dalam hal ini, sambung Arsul, Pemohon hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti fisik hingga batas waktu akhir pengajuan perbaikan permohonan. Pemohon baru menyerahkannya setelah Sidang Pendahuluan pada 3 Mei 2024. Menurut Mahkamah, pengajuan permohonan yang tidak disertai bukti fisik ini tidak memenuhi syarat formil sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Putusan Nomor 88-01-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Suara Berkurang, Kursi PKB Hilang di Dapil Papua Barat 4
Pada Sidang Pendahuluan Jumat (3/5/2024) lalu, Pemohon menyatakan adanya pengurangan perolehan suara PKB yang terjadi di Distrik Fakfak Tengah dan Fakfak yang dapat terlihat pada dokumen C.Hasil dan D.Hasil. Perolehan suara PKB menurut Termohon sesuai C.Hasil Salian adalah 1.027 suara dan 933 suara berdasarkan D.Hasil Kecamatan, sehingga terdapat selisih 94 suara. Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat 4 adalah PKB dengan perolehan 7.607 suara.
KPU Bantah Pengurangan Perolehan Suara PKB di Distrik Fakfak Tengah Papua Barat
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.