JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Caleg DPR RI Nomor Urut 2, Matias Maimura dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Ketetapan Nomor 114-02-03-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 pada Selasa (21/5/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengungkapkan telah menerima permohonan Pemohon pada 23 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU MK dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah telah mengagendakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat, 3 Mei 2024. Namun Pemohon tidak menghadiri persidangan dengan alasan telah mengirimkan surat pencabutan dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP untuk mengajukan permohonan ke MK.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) PMK 2/2023, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Sehingga dalam hal ini Mahkamah tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
“Menetapkan menerima penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 114-02-03-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara di Dapil Papua Barat untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI ditarik,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Caleg PDI Perjuangan Dapil Papua Barat Persoalkan Penggelembungan Suara
Dalam permohonannya, Pemohon berdasarkan D.Hasil Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak terdapat penggelembungan suara terhadap Calon Nomor Urut 1 Obet Rumbruren sebanyak 713 suara. Hal ini menurut Pemohon dilakukan oleh Termohon di tingkat kabupaten hingga ke tingkat provinsi. Sehingga pada petitum Pemohon salah satunya memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang untuk anggota DPR Dapil Papua Barat 2 di daerah, TPS 06 dan TPS 03 Kampung Trikora, Kabupaten Kaimana; TPS 04, TPS 09, dan TPS 18 Krooy, Kabupaten Kaimana; TPS 01 Tanggaromi Kabupaten Kaimana; semua TPS di DIstrik Yamor, Kabupaten Kaimana; di seluruh Kabupaten Manokwari Selatan, di seluruh Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.