JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif menyoal hasil Pemilihan Anggota Legislatif Dapil Jawa Barat I Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen. Pembacaan ketetapan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Menetapkan, menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Suhartoyo pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam ketetapan tersebut, MK menyebut berdasarkan fakta hukum, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
Baca juga:
Perolehan Suara Berkurang dari “Real Count”, Caleg Gerindra Mengadu ke MK
KPU: Hasil Penghitungan Suara di Medsos Tidak Dapat Dijadikan Acuan
Dalam sidang pendahuluan, Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyebut pihaknya keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari 2024 sebagaimana diumumkan pada detik.com. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung atau real count dengan perolehan peringkat tujuh besar.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, memohon MK dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Pemohon dengan adanya penghilangan data perolehan suara dan berpegang teguh bahwa suara yang terpercaya yang bisa dijadikan acuan adalah input data sebelum terjadi kekisruhan/kekacauan disebabkan perubahan angka setelah terjadi kekisruhan input data. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan