JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Caleg DPRD Kabupaten Dapil Boalemo 2, Riko H. Djaini dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) ini dilaksanakan pada Selasa (21/5/2024) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan Mahkamah telah menerima permohonan bertanggal 23 Maret 2023. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU MK dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah telah mengagendakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Melalui Sidang Panel pada Jumat, 3 Mei 2024 Pemohon mengajukan penarikan kembali dengan alasan ingin berkonsentrasi pada persiapan Pilkada di Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 telah berkesimpulan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) PMK 2/2023, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Sehingga dalam hal ini Mahkamah tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
“Menetapkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten Boalemo di Daerah Pemilihan Boalemo 2 ditarik,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Partai Perindo Cabut Permohonan PHPU Dapil Boalemo 2 Gorontalo
Sebagai informasi, pada permohonan dikatakan Pemohon mengalami perselisihan perolehan suara dengan Caleg Gerindra atas nama Selvi Olii. Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan kursi kedua dalam keanggotaan DPRD Kabupaten. Selain itu, Pemohon juga mengalami kehilangan perolehan suara di beberapa desa, di antaranya Desa Dulupi dan Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi; Desa Harapan, Kecamatan Wonosari.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.