JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak dapat diterima. Sebab, perkara yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Mustofa ini tidak dilengkapi surat persetujuan dari Partai Gerindra.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, terhadap persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan merujuk permohonan bertanggal 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah Pemohon telah ternyata tidak terdapat persetujuan dari Partai Gerindra. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.
“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, Pemohon menegaskan bahwa Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada Pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,” kata Guntur.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sejalan juga dengan eksepsi Termohon atau KPU mengenai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Selisih 3 Suara, Caleg Gerindra Ajukan PHPU DPRD Dapil Kota Bekasi 1
KPU Bantah Alihkan Suara Sesama Caleg Gerindra di Kota Bekasi Dapil 1
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan selisih tiga suara dalam perebutan kursi DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) 1. Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Gerindra lainnya, Yadi Hidayat, sebanyak 30 suara di TPS 36 Kecamatan Bekasi Selatan serta 19 suara di TPS 104 Kelurahan Jaka Mulya. Sedangkan, Pemohon menyebutkan, Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon 5.598 suara, angka tersebut kurang tiga suara dari versi Pemohon yakni 5.601 suara. Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan