JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat III yang diajukan oleh Reni Inti Rosdiana. Ketetapan Perkara Nomor 134-02-06-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan pada Selasa (21/5/2024).
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam ketetapan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. “Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas Guntur.
Berdasarkan pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf g di atas, Guntur melanjutkan, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian, jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga: Lima Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Jawa Barat Tidak Hadir
Sebelumnya Pemohon dalam permohonannya suara pemohon di dapil Jabar 3 perolehan suara yang diraih tidak sesuai dengan perhitungan suara TPS masing-masing. Suara pemohon diduga adanya permainan money politic yang dilakukan oleh rekan satu partai. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan