JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan Perkara Nomor 227-02-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 gugur. Perkara ini dimohonkan Wakil Bendahara DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bandung Mochamad Luthfi Hafiyyah sekaligus calon anggota DPRD Kabupaten Bandung daerah pemilihan (dapil) 4. Namun, Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah bertanggal 25 April 2024 perihal panggilan sidang. Namun, sampai dengan berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur. Dengan demikian, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan sehingga permohonan harus dinyatakan gugur.
Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, karena dinilai tidak ada relevansinya. Jika terdapat jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga: Lima Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Jawa Barat Tidak Hadir
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran pemilu berupa pergeseran suara dari PDIP ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara PDIP adalah 27.011 suara dan PKB 44.440 suara dalam pemilu DPRD Kabupaten Bandung dapil 4.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan