JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat. Perkara Nomor 124-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Agus yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Dapil Jabar 2.
“Menetapkan, menyatakan Permohonan Pemohon gugur,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam ketetapan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan, telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah bertanggal 25 April 2024, perihal Panggilan Sidang. Namun demikian, sampai dengan berakhirnya persidangan yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf d dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian, jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga: Lima Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Jawa Barat Tidak Hadir
Sebelumnya, dalam permohonannya, Dalam permohonannya, Perkara Nomor 124-02-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Agus yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 2. Dalam permohonannya, pemohon menyebut suara Pemohon di dapil-dapil meliputi kecamatan Cikalong Wetan, Cipendey, dan Cipatat tidak sesuai dengan perhitungan suara TPS masing-masing.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan