JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Asep Hidayat. Asep berkeberatan dengan hasil pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024 pada Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Bandung Barat. Sidang Perkara Nomor 131-02-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada
“Menetapkan, menyatakan Permohonan Pemohon gugur,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
MK dalam ketetapan tersebut menyatakan sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasıl Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023). Mahkamah mengagendakan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perkara a quo melalui Sidang Panel pada Selasa,30 April 2024 pukul 08.00 WIB.
“Terkait persidangan dimaksud, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 86/Sid.Pen/DPR- DPRD/Pan.MK/04/2024, bertanggal 25 April 2024, perihal Panggilan Sidang. Namun demikian, sampai dengan berakhirnya persidangan yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Daniel saat membacakan Ketetapan.
Lebih lanjut Daniel menyebutkan, berdasarkan fakta hukum, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. “Dengan demikian. Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tegasnya.
Baca juga: Lima Pemohon Perkara PHPU DPR/DPRD Provinsi Jawa Barat Tidak Hadir
Selain itu, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian, jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya menyebut suara pemohon diduga adanya permainan politik uang yang dilakukan oleh rekan satu partai. Menurutnya, Pemohon tidak mendapatkan informasi secara terbuka dari PPK kecamatan Cipatat terkain perolehan suara dari C-1. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan