JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 4, pada Selasa (14/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 108-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Orgenes Wanimbo dari Partai Demokrat.
Dalam Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, KPU yang diwakili oleh Ori Rahman selaku kuasa hukum menyampaikan pada tanggal 6 Maret 2024 KPU Kabupaten Tolikara melakukan Sidang Pleno Terbuka pada Distrik Gundagi, Wina, Telenggeme, Woniki, Anawi di Hotel Grand Sartika Wamena. Ketua PPD membacakan Hasil Pleno Distrik untuk semua pemilihan, dan pada saat PPD telah membacakan Hasil Pemilihan DPR-RI tidak ada saksi yang merasa keberatan dengan hasil yang dibacakan para saksi hanya melakukan keberatan pada pemilihan DPRD-KABUPATEN. “Saksi Partai Demokrat juga tidak pernah mengajukan Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU untuk Pemilihan DPR-RI,” ungkap Ori.
Selain itu, terhadap pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan/Distrik telah terjadi penundaan dikarenakan adanya pengerahan massa yang berlebihan yang mengganggu kamtibmas, sehingga proses rekapitulasi tertunda berulang-ulang. Sedangkan Pemohon dan partai lain tidak melaksanakan keberatan sesuai prosedural yang diatur didalam perundang-undangan. Begitu juga saat proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara, tidak terdapat keberatan-keberatan oleh saksi didalam proses tersebut.
Baca juga: Caleg Partai Demokrat Duga Suara Dialihkan kepada Caleg Lain di Dapil Tolikara 4
Pada kesempatan yang sama, PDIP selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Feri Donal Silaen membantah dalil Pemohon mengenai adanya akibat perbuatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terkait dirinya kehilangan perolehan suara di distrik Biuk sebanyak 5.581 suara; distrik Karubaga sebanyak 2.341 suara; dan distrik Nelawi sebanyak 2.585 sehingga total suara yang hilang menurutnya hingga mencapai sebanyak 10.507 suara. “Dalil Pemohon tersebut di atas tidak berdasar bahkan sangat mengada-ada,” tegas Feri.
Sedangkan Bawaslu yang dijelaskan oleh Gunikme Wenda menerangkan Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan jumpa pers pada 19 Maret 2024 terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 2 Maret 2024 menyebutkan terdapat insiden kericuhan dari saksi partai dan calon Partai Politik di Hotel Suny Kota Jayapura yang diduga karena perbedaan Perolehan Hasil Suara, sehingga terjadi pelemparan batu dan peserta aksi telah diamankan di Polsek Abepura Kota Jayapura.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan kehilangan suara sebanyak 10.507 suara. Hal ini terjadi karena suara Pemohon yang dihilangkan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biuk, PPD Karubaga, dan PPD Nelawi. Pemohon menduga suaranya dialihkan kepada empat caleg dari PKS, PDIP, PBB, dan PKB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.