KPU Tegaskan Tak Ada Peralihan Suara Perindo ke PKN di Dapil Jayawijaya 4
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Pegunungan, pada Dapil Jayawijaya 4, pada Selasa (14/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Perindo.
Dalam persidangan, Ramelan selaku kuasa Termohon menyampaikan terhadap dalil Pemohon yang mendalilkan terhadap dalil Pemohon yang mendalikan bahwa berkurangnya suara Pemohon karena beralih kepada Calon Anggota DPRD lain dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama Agus Himan sebesar 4.376 suara adalah tidak benar. Karena sesuai dengan Form Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko tentang Berita Acara Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan rakyat Papua Pegunungan Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 perolehan suara Agus Himan Caleg anggota DPRD dari Partai Keadilan Nusantara (PKN) adalah sebesar 4.376 suara.
Ramelan menegaskan, berkurangnya suara Pemohon disebabkan karena adanya proses pergantian PPD sehingga menimbulkan terjadinya kelalaian/kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh PPD Tingkat Distrik adalah tidak mendasar.
“Karena sebagai sebuah lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota berwenang untuk mengangkat, mengganti atau memberhentikan Anggota PPD untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan tahapan Pemilu yang jujur dan adil,” terang Ramelan.
Ramelan juga menyampaikan KPU berkoordinasi dengan Forkompinda Kabupaten Jayawijaya untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan rakyat Papua Pegunungan Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Jayawijaya.
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Kilion Wenda menerangkan Pemohon mendalilkan adanya dugaan penghilangan suara milik Pemohon sebesar 4.551 suara dikarenakan kesalahan/ kelalaian PPD di Tingkat Distrik.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya bahwa Formulir C. Hasil tidak diberikan oleh jajaran KPU Kabupaten Jayawijaya yang mengakibatkan rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara ditingkat Kabupaten tertunda dari tanggal 27 Februari 2024 sampai tanggal 18 Maret 2024. Oleh karena itu, pada tanggal 6 Maret 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan rapat koordinasi yang mengeluarkan 7 (tujuh) poin kesimpulan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024,”ungkapnya.
Kemudian Ramelan menambahkan Rapat pleno rekapitulasi akan tetap dilaksanakan bagi Distrik yang tidak bermasalah, dengan memperhatikan Distrik yang telah siap akan langsung dilakukan rakaapitulasi Hasil Perolehan Suaranya. Formulir C. Hasil Salinan ditingkat TPS wajib diserakan kepada saksi, Panwas TPS dan PPD. “KPU Kabupaten Jayawijaya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari PPD Wamena yang tidak jelas keberadaannya,” tandasnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.