JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 4, pada Selasa (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 71-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Elpius Obama Tabo dari Partai Demokrat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Ana Rita Y. Ohee selaku kuasa hukum Termohon menyatakan KPU Kabupaten Tolikara melakukan sidang Pleno Terbuka pada Distrik Gundagi, Wina, Telenggeme, Woniki, Anawi di Hotel Grand Sartika Wamena. Ketua PPD membacakan Hasil Pleno Distrik untuk semua pemilihan, dan pada saat PPD telah membacakan hasil.
“Pimpinan sidang memberikan waktu kepada saksi untuk menyampaikan keberatan tetapi untuk Pemilihan DPR-RI tidak ada saksi yang merasa keberatan dengan hasil yang dibacakan para saksi hanya melakukan keberatan pada pemilihan DPRD-Kabupaten, kemudian Pimpinan Sidang memberikan waktu kepada Bawaslu Kabupaten tetapi tidak memberikan keberatan. Sehingga pimpinan sidang menyahkan hasil,” ungkap Ana.
Ana menambahkan, pada 1 Maret 2024, KPU Kabupaten Tolikara melakukan Sidang Pleno Terbuka pada Distrik Kai, Dow, Wari/Taiyeve II, Kembu, Wunin, Poganeri, Nelawi, Nunggawi, Geya, Panaga, di Hotel Horison Abepura Jayapura, Ketua PPD membacakan Hasil Pleno Distrik untuk semua pemilihan. Saat PPD telah membacakan hasil tidak ada saksi yang merasa keberatan dengan hasil yang dibacakan para saksi hanya melakukan keberatan pada pemilihan DPRD-KABUPATEN.
“Terhadap pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan/Distrik telah terjadi penundaan dikarenakan adanya pengerahan massa yang berlebihan yang mengganggu kamtibmas, sehingga proses rekapitulasi tertunda berulang-ulang. Sedangkan Pemohon dan partai lain tidak melaksanakan keberatan sesuai procedural yang diatur didalam perundang-undangan, sedangkan pada saat proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara, tidak terdapat keberatan-keberatan oleh saksi didalam proses tersebut,”t erangnya.
Baca juga: Suara Dialihkan ke PDIP, Caleg Demokrat Minta MK Batalkan Keputusan KPU
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Sanggup Abidn menyampaikan pada pokoknya tidak ada laporan dan temuan pelanggaran di Bawaslu Papua Pegunungan.
“Pada pokoknya pemohon mendalilkan adanya kehilangan suara Pemohon 2.273 suara di 12 TPS Distrik Wakuwo di Tolikara. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Distrik Wakuwo Partai Demokrat atas nama Elpius Obama Tabo memperoleh suara sebanyak 0 suara dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama YEsman Kogoya memperoleh suara 4.336 suara,” tandas Abidin. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.