JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya penambahan suara calon anggota legislatif (caleg) Fransina Daby sebagaimana didalilkan caleg Partai Demokrat lainnya Emus M Gwijangge pada pemilu DPRD Provinsi Papua Pegunungan daerah pemilihan (dapil) 1. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam permohonan Perkara Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Emus M Gwijangge ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak benar Termohon melakukan penambahan suara kepada caleg atas nama Fransina Daby seperti yang dimaksudkan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon, Johanis H Maturbongs di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
KPU menyebutkan tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya perihal pembetulan suara Emus selaku Pemohon sebanyak 2.290 suara. Sebab, rekomendasi tersebut baru diterima oleh KPU pada 23 Maret 2024 di mana pleno rekapitulasi tingkat nasional telah selesai dilaksanakan di Jakarta pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Sesama Caleg Partai Demokrat Rebutkan Suara Untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1
Sementara itu, Bawaslu mengatakan telah mengeluarkan rekomendasi pembetulan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS pada Distrik Wamena, Bugi, Bipiri, dan Ibele. Alasan rekomendasi tersebut karena terdapat sebagian formulir C Hasil yang tidak terbaca da yang terbaca telah dimuat dalam rekomendasi dimaksud.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan sebagai berikut: a. Dapil 1 Provinsi Papua Pegunungan Jayawijaya untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; b. TPS 18, 33, C Hasil Kelurahan Wamena Kota dan C Hasil TPS 14 Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan; c. TPS 1 Desa dewene, TPS2 Desa dewene, TPS 01 Desa kaulangga, TPS 03 Desa maner, TPS 04 Desa Manda, TPS, TPS 06 Desa Manda, TPS 01 Desa Tagulik, TPS 01 Desa Totni, Distrik Bugi Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan; d. Distrik Bpiri Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan; dan e. TPS 02 Desa Ayobaibur, TPS 03 Desa Ayobaibur, TPS 01 Desa Habema, TPS 02 Desa Habema, TPS 03 holaliba, TPS 05 Desa holaliba, TPS 01 Desa Ibele, TPS 03 Desa Ibele, TPS 01 Desa yagarobak, TPS 02 Desa yagarobak, TPS 001 Desa Yelebarek, TPS 002 Desa Yelebarek, TPS 003 Desa Yelebarek, TPS 001 Desa Yokalpalek, TPS 002 Desa Yokalpalek, TPS 003 Desa Yokalpalek, TPS 004 Desa Yokalpalek, TPS 005 Desa Yokalpalek, TPS 006 Desa Yokalpalek, TPS 001 Desa Zinai, TPS 002 Desa Zinai, TPS 003 Desa Zinai, TPS 004 Desa Zinai, dan TPS 001 Desa Zapma Distrik Ibele kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan sepanjang di Daerah Pemilihan 1 satu dari Partai Demokrat sebagai berikut: Emus M Gwijangge S.T perolehan suara 11.715 suara dan Fransina Daby 10.428 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.