JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 DPRD Kota Kotamobagu. Sidang Perkara Nomor 15-01-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Selasa (14/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
Termohon (KPU) dalam jawabannya menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pendaftaran karena adanya kekeliruan objek gugatan (objectum litis). Menurut Termohon, Pemohon telah salah menyebutkan nomor berita acara penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara Nasional. Kemudian, Pemohonan juga cacat formil karena Pemohon hanya mengajukan permohonan tanpa dilengkapi dengan surat kuasa dan alat bukti.
“Dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak jelas atau Kabur, dan berulang ulang terhadap suatu peristiwa, dan melakukan persandingan data yang tidak tepat sehingga tidak memenuhi syarat suatu Permohonan, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum Termohon, Budi Rahman.
Kemudian, terkait tuduhan penggelembungan suara yang seharusnya mendapat 1.277 suara menjadi 1.322 suara, ditujukan untuk memenangkan Partai NasDem, adalah tuduhan yang tidak mendasar, karena data yang Pemohon gunakan bersandar pada data Sirekap yang hanya merupakan alat bantu rekapitulasi. Sementara data yang digunakan oleh Termohon merupakan data yang valid yang bersumber dari hasil rekapitulasi berjenjang, dan tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu terkait dengan hasil perolehan suara. Oleh karenanya, permohonan Pemohon dapat dikatakan tidak jelas dan tidak mendasar.
Pemohon telah berulang menuduh Termohon berlaku curang, dan terhadap tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak terbukti bahwa Termohon melakukan penggelembungan suara, namun demikian setelah membaca dan meneliti dalil-dalil Pemohon, tidak ada uraian yang jelas mengenai kapan, di mana, siapa, dan bagaimana Termohon melakukan kecurangan Penggelembungan suara seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Dalil-dalil Pemohon juga tidak jelas karena tidak mencantumkan tabel persandingan perolehan suara dan tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu Kota Kotamobagu yang diwakili Steffen Linu dalam keterangannya menegaskan tidak pernah menerima laporan dan temuan terkait pelanggaran hasil Pemilu, sehingga Bawaslu Kota Kotamobagu tidak melakukan penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kemudian, Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menyampaikan saran perbaikan Nomor: 33a/PM.00.01/K.SA-13/2/2024 Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan pada tanggal 19 Februari 2023, yang pada pokoknya meminta KPU Kota Kotamobagu menjelaskan tentang informasi penjadwalan ulang rekapitulasi tingkat kecamatan dan optimalisasi Sirekap yang menyebabkan rapat pleno diskors dan dijadwalkan ulang.
Baca juga:
Partai Demokrat Ungkap Kecurangan di Dapil 1 DPRD Kotamobagu
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.