JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Daerah Pemilihan (Dapil) Minsel 3. Sidang Perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Selasa (14/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
KPU Menjawab
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam eksepsinya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas karena dalam posita Pemohon tidak memuat persandingan selisih perolehan hasil suara menurut Pemohon dan Termohon. Dalil-dalil yang diajukan merujuk kepada adanya pelanggaran administrasi. Kemudian dalam posita, tidak semua TPS yang ada di dapil Minahasa Selatan 3 terjadi pelanggaran sebagaimana telah didalilkan Pemohon, namun dalam petitum Pemohon memohon kepada mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang di sepanjang Dapil Minahasa Selatan 3 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
“Ini artinya Pemohon tidak konsisten antara apa yang didalilkan dalam posita dengan apa yang dimohonkan dalam petitum permohonan. Oleh karena itu, Permohonan a quo menjadi tidak jelas karena posita tidak berkesesuaian dengan petitum,” kata kuasa hukum Termohon, Taufik Hidayat.
Dalam Pokok permohonan, Termohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon. Pemohon hanya mendalilkan persoalan-persoalan mengenai dugaan pelanggaran administrasi. Kemudian Termohon membantah dalil permohonan mengenai dugaan adanya perbedaan atau selisih daftar hadir menurut Pemohon dan Termohon pada 9 TPS.
Dalam Petitum, Termohon memohon agar Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon. Kemudian memohon Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon serta menyatakan benar dan sah Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 terkait perkara tersebut.
Tanggapan Pihak Terkait
Jelij F.B Dokdokambey selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam dalam eksepsinya menyatakan, petitum Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Minahasa 3. Akan tetapi, dalam dalil posita Pemohon tidak mendalilkan adanya kondisi atau pelanggaran yang mengharuskan dilakukannya PSU.
Mengenai perbedaan selisih daftar TPS di TPS 04 Desa Pinaesaan, Pemohon mendalilkan perbedaan Daftar hadir di TPS 04 Desa Panaesaan. Pihak Terkait berpendapat bahwa dalil permohonan tersebut tidak benar dan tidak memiliki korelasi dengan perolehan suara partai politik.
Kemudian perbedaan atau selisih daftar di TPS 03 Desa Sion, dalil tersebut tidak benar dan tidak memiliki korelasi dengan perolehan suara partai politik. Perbedaan atau selisih dafar di TPS 04 Desa Sion, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan daftar hadir di TPS 04 Desa Sion. Permohonan tersebut tidak benar dan tidak memiliki korelasi dengan perolehan suara partai politik.
Tanggapan Bawaslu
Steffen Linu, perwakilan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan laporan Ramli Mokoginta. Bawaslu telah melakukan kajian dan memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Terkait temuan Kepala Desa Tambalang yang diduga tidak netral, Bawaslu memutuskan hal ini ditindaklanjuti Komisi ASN dan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga:
Gerindra Minta Pencoblosan Ulang Dapil Minahasa Selatan 3
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.