JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi penuh dengan dinamika serta halangan berupa intimidasi kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD), komisioner, dan staf KPU Jayawijaya termasuk pemukulan kepada Komisioner KPU Jayawijaya Alpius Asso. Saat pelaksanaan pleno pembacaan hasil perolehan suara oleh PPD Distrik Wame terjadi kekacauan karena massa memasuki kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya.
“Dan melakukan penyerangan sehingga aparat keamanan terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa dan sterilisasi kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya serta area sekitarnya,” ujar Ahmad Ansori selaku kuasa hukum Termohon dalam menjawab Perkara Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
KPU menyebut, perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) selaku Pemohon adalah 8.906 suara, lebih banyak 2.790 suara dari yang disampaikan Pemohon yaitu 6.116 suara. Adapun rekomendasi Bawaslu perihal pembetulan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilaksanakan karena jadwal tahapan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi telah selesai pada 19 Maret 2024, karena pada 20 Maret 2024 dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.
Baca juga: Suara Dikurangi, PKN Kehilangan Tiga Kursi Dewan Daerah di Papua Pegunungan
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menerima laporan dugaan pelanggaran dan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di tiga kampung Distrik Gamelia. Kemudian, tidak ada keberatan dari saksi PKN dan saksi partai lain yang hadir dalam pleno berkenaan hasil pleno tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang yang didalilkan Pemohon kehilangan perolehan satu kursi di dapil 1 Pegunungan Bintang.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 adalah sepanjang Dapil Papua Pegunungan 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; Dapil Papua Pegunungan 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan; serta Dapil Pegunungan Bintang 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1: PKN 13.723 suara dan Dapil 2: PKN 50.889 suara serta untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Dapil 1: PKN 2.100 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.