JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 2, pada Selasa (14/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 257-02-10-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Happy Ferovina menegaskan perolehan suara Pemohon yang didalilkan Pemohon dalam Permohonanya berasal dari sumber yang tidak sah, yaitu dari kesepakatan Pemohon dengan calon anggota legislatif dari Partai Politik lainnya. Hal tersebut diakui sendiri oleh Pemohon dalam dalil Pemohon huruf b, huruf c dan huruf d, dimana Pemohon mendalilkan suara Pemohon yang hilang di Kampung Yowo Distrik Kembu berasal dari kesepakatan Pemohon dengan Demes Enumbi Caleg Partai Bulan Bintang Suara Pemohon yang hilang di Kampung Nugari dan Teoga Distrik Kembu berasal dari Kesepakatan Pemohon dengan Epen Wonda Caleg dan suara Pemohon yang hilang Kampung Nangga, Enggawogo dan Wamolo Distrik Gundagi berasal dari kesepakatan Pemohon dengan Weki Wanimbo caleg dari Partai Hanura.
Terhadap dalil Pemohon pada pokoknya menuduh adanya kecurangan yang dilakukan oleh PPD Distrik Kembu dan PPD Distrik Gundagi, serta adanya kerja sama antara PPD Distrik Kembu dan PPD Distrik Gundagi dengan KPU Kabupaten Tolikara adalah dalil yang tidak benar. Rekapitulasi di tingkat distrik di Distrik Kmebu dan Distrik Undagi serta Rekapitulasi ditingkat kabupaten di Kabupaten Tolikara telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak benar dalil Pemohon dalam Permohonannya yang menyatakan bahwa perolehan suara Pemohon adalah 4.152 suara, karena berdasarkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang mulai dari Tingkat TPS sampai dengan tingkat Kabupaten Tolikara 2 Perolehan suara Pemohon yang benar adalah 0,” ujar Happy.
Kemudian, sambung Happy, dalil Pemohon yang menyebut perolehan suara Pemohon di Kabupaten Tolikara sebesar 4.152 adalah tidak benar. Karena perolehan suara Pemohon untuk Dapil Tolikara 2 di Kabupaten Tolikara adalah sebesar 0 suara sesuai dengan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Pewakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan Tolikara 2 Kabupaten Tolikara.
Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan kekurangan suara sah Pemohon sebesar 3.682 dari Distrik Kembu dan Distrik Gundagi yang telah dirancang dan sudah direncanakan oleh Ketua dan anggota PPD Distrik kembu dan Distrik Gundagi, dengan cara mengalihkan suara Pemohon kepada caleg PDIP Nomor Urut 2 atas nama Eiron Karoba dan Caleg Yoel Wakur Nomor Urut 1 dari Dapil Tolikara 2 adalah keliru.
Hal itu karena selama Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak ada saksi yang merasa keberatan dan selama sidang Pleno terbuka Tingkat Kabupaten Saksi dari Partai Hanura tidak melakukan Keberatan dan tidak pernah mengajukan Model.D Kejadian Khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten, selain itu Pleno disaksikan oleh sema Saksi yang hadir termasuk Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Sehingga, seluruh uraian tersebut di atas, seluruh dalil-dalil Permohonan Pemohon tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum, Permohonan Pemohon haruslah ditolak seluruhnya.
Baca juga: Caleg Partai Hanura Persoalkan Hasil Pileg di Provinsi Papua Pegunungan Dapil Tolikara 2
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Sanggup Abidin menyampaikan tidak terdapat temuan dan laporan yang berkaitan dengan permohonan Pemohon. “Berdasarkan laporan pengawasan tanggal 15 Maret 2024 perolehan suara Hanura atas nama Spendy Weya memperoleh suara sebanyak 0 suara,” jelasnya.
Kemudian, Abidin melanjutkan, pada saat Pleno Rekapitulasi Distrik Gundagi Tingkat Kabupaten Tolikara tidak terdapat Formulir D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.