JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pengurangan perolehan suara Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pemilu di Provinsi Papua Pegunungan. Menurut KPU selaku Termohon, Golkar sebagai Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai dalil pengurangan suaranya maupun penambahan suara bagi partai politik lain yang menyebabkan kerugian pada perolehan suara Golkar.
“Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan dengan terang dan jelas di mana tempat kejadian pengurangan suara Pemohon, sebagaimana Pemohon hanya mendalilkan adanya penambahan suara partai lain dengan alasan Partai Nasdem, Perindo, PKS, dan PDIP menerima atau tidak keberatan atas hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Pegunungan,” ujar kuasa hukum Termohon, M Lazuardi Hasibuan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024) menjawab Perkara Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU menyebut perolehan suara untuk Partai Golkar dalam pemilu DPR RI dapil Papua Pegunungan adalah 9.866 suara; dalam pemilu DPRD Provinsi Papua Pegunungan adalah 70.998 suara; dalam pemilu DPRD Kabupaten Tolikara dapil 1 adalah 1.447 suara, dapil 3 adalah 6.345 suara, dan dapil 4 adalah 1.467 suara; dalam pemilu DPRD Kabupaten Jayawijaya dapil 1 adalah 2.254 suara, dapil 2 adalah 189 suara, dapil 3 adalah 2.604 suara, dan dapil 4 adalah 0 suara; serta dalam pemilu DPRD Lanny Jaya dapil 2 adalah 20 suara dan dapil 3 adalah 551 suara.
Baca juga: KPU Tak Laksanakan Rekomendasi PSSU, Golkar Minta PSU Pemilu DPR Dapil Papua Pegunungan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan adanya pengalihan suara oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 14 distrik di Kabupaten Jayawijaya. Namun, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyatakan laporan tersebut tidak dapat diregister karena pelapor tidak datang dan melengkapi kekurangan syarat materiel laporan sesuai hasil kajian awal dalam jangka waktu dua hari.
Di samping itu, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengeluarkan saran perbaikan yang pada pokoknya berdasarkan hasil temuan penetapan pada sidang pleno tingkat kabupaten. Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya meminta KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk melakukan pencocokan dan memperbaiki serta menyampaikan hasil yang telah dilaksanakan.
Di sisi lain, terdapat empat Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu PSI, Partai Nasdem, PAN, dan PKB. Mereka kompak menolak permohonan Partai Golkar untuk seluruhnya dalam persidangan hari ini. Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan untuk pengisian keanggotaan DPR RI dan DPRD Provinsi Papua Selatan. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintah Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan di seluruh TPS di delapan Kabupaten se-wilayah Papua Pegunungan. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara partai politik dan calon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan yang benar yakni Partai Golkar sebesar 141.203 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.