JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Sophia Laureen Sarmita, pada Selasa (14/5/2024). Sidang dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Sophia Laureen Sarmita (Pemohon) merupakan calon legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Dalam permohonan Perkara Nomor 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Sophia memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa 2 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
KPU Menjawab
KPU (Termohon) dalam jawabannya menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Termohon berpendapat bahwa Pemohon tidak berkedudukan hukum untuk berperkara di Mahkamah karena Pemohon tidak melampirkan persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal dari Partai Gerindra. Oleh karena itu, permohonan Pemohon layak dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, Termohon berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak jelas karena dalam dalil posita, Pemohon tidak membuat persandingan perolehan suara menurut Pemohon dengan Termohon serta tidak mempermasalahkan selisih suara yang berpengaruh terhadap perolehan kursi bagi Pemohon.
“Permohonan Pemohon juga tidak jelas karena Pemohon tidak memohonkan penetapan perolehan suara dalam petitum permohonan a quo. Pemohon juga tidak konsisten karena petitum dan postanya tidak berkesesuaian. Dalam posita, pelanggaran tidak terjadi di semua TPS pada Kecamatan Kakas dan Kakas Barat, namun dalam petitum, Pemohon memohon agar dapat dilakukan PSU di dapil Minahasa 2, Kecamatan Kakas dan kakas Barat secara keseluruhan,” kata kuasa hukum Termohon, Taufik Hidayat.
Secara prinsip, Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan Pemohon yang berkaitan dengan tuduhan adanya pelanggaran administrasi terhadap perolehan suara di dalam formulir C Hasil. Dalam Petitumnya, Termohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Kemudian memohon agar Mahkamah menolak Permohonan Pemohon dan menyatakan benar keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara tersebut.
Tanggapan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara diwakili oleh Zulkifli Densi menyatakan berkenaan pokok permohonan Pemohon, tidak terdapat penanganan pelanggaran Pemilu yang bersumber dari laporan maupun temuan serta penyelesaian atas permohonan sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa. Bawaslu juga telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca juga:
Sesama Caleg Gerindra Berselisih Suara Dapil Minahasa 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.