JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pengurangan maupun penambahan perolehan suara bagi partai politik dalam pemilu DPR RI pada daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan. Hal itu disampaikan oleh Rahman Ramli mewakili KPU selaku Termohon dalam jawaban permohonan Perkara Nomor 248-01-14-37 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat.
Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara terhadap beberapa calon anggota legislatif (caleg) dari partainya di antaranya caleg DPR RI dapil Papua Pegunungan nomor urut 1 Willem Wandik dan nomor urut 2 Hoerlina Pahabol; caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan dapil 6 Nebon Pahabol dan dapil 4 Ronny Elopere; serta caleg DPRD Kabupaten Yahukimo dapil 7 Pendi Keroman. Menurut KPU, perolehan suara yang benar bagi masing-masing caleg tersebut adalah Willem Wandik sebesar 65.738 suara, Hoerlina Pahabol sebesar 24.425 suara, Nebon Pahabol sebesar 0 suara, Ronny Elopere sebesar 2.590 suara, serta Pendi Keroman sebesar 5.050 suara.
Selain itu, KPU mengatakan, Pemohon keliru menetapkan berita acara nomor 217/PL.01.08-BA/05/2024 sebagai objek sengketa yang seharusnya adalah nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Di samping itu, dalam permohonannya Pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Kalimantan Barat dapil 1. Namun, dalam pokok permohonannya, Pemohon mempersoalkan sengketa perolehan suara di Papua Pegunungan.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak jelas, tidak cermat, dan kabur sehingga patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Rahman Ramli di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024). Perkara Nomor ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Partai Demokrat Upayakan Dua Kursi DPR Dapil Papua Pegunungan
Di sisi lain, ada Partai Nasdem dan PAN yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Keduanya melalui kuasa hukum masing-masing menyampaikan keterangan terhadap sengketa hasil pemilu di Papua Pegunungan yang didalilkan Partai Demokrat.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan terdapat laporan terkait tidak dilaksanakannya rekapitulasi hasil perolehan suara dalam rekapitulasi pleno tingkat distrik sesuai dengan hasil musyawarah mufakat bentuk sistem noken. Namun, laporan dimaksud tidak diregistrasi karena pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan yang telah disampaikan Pemohon dalam permohonannya. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon pada masing-masing Dapil yang telah disampaikan Pemohon pada posita.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.