JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa penetapan suara untuk TPS 003 Desa Boyabaliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi telah sesuai. Hal ini disampaikan oleh Aulia Nugraha Sutra Ashary KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kaitan dengan pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
“Bahwa atas adanya penghitungan kembali pada TPS 003 Desa Boyabaliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada saat Rekapitulasi di tingkat kecamatan maka jumlah suara sah telah sesuai dengan daftar hadir pemilih tetap yang melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 sebanyak 208 suara,” ungkap Aulia dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (14/5/2024).
KPU menjelaskan bahwa karena terdapat selisih jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah sebanyak 1 suara antara di Formulir C-Hasil dengan yang dibacakan pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, terdapat keberatan dari saksi Partai Politik yang hadir pada saat itu, yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional. Atas adanya keberatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Marawola merekomendasikan untuk dilakukan pembukaan kotak suara guna melakukan penghitungan kembali surat suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Dapil Sigi 5. Setelah dilakukan pembukaan kotak dan penghitungan kembali keseluruhan suara sah dan tidak sah, terdapat perbaikan perolehan suara sah dalam Formulir C-Hasil untuk 4 (empat) Partai Politik, salah satunya adalah Pemohon.
Terhadap dalil PKB yang menyatakan penambahan suara Termohon yang sebelumnya perolehan suara sebanyak 20 suara menjadi 29 suara di Desa Uwemanje, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi TPS 5. KPU menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Kinovaro mengeluarkan rekomendasi secara lisan pada saat pleno untuk dilakukan koreksi/pencermatan terhadap suara tidak sah dan disepakati oleh semua saksi partai politik yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kinovaro, di antaranya saksi Partai Kebangkitan Bangsa (dalam hal ini Pemohon), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat, dan Partai Gerakan Indonesia Rakyat. Setelah dilakukan koreksi/pencermatan jumlah suara tidak sah, diperoleh perubahan suara dari jumlah sebelumnya, yaitu jumlah suara tidak sah yang awalnya 48 suara berubah menjadi 8 suara tidak sah.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca juga: PKB Dalilkan Adanya Penambahan Suara PDIP di Dapil Sigi 5
Dalam perkara ini terdapat Pihak Terkait, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan bahwa perolehan suara pada Dapil Sigi 5 untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Pihak Terkait, perolehan suara PKB in casu Pemohon adalah sebesar 2.189 suara, sedangkan suara pihak terkait/PDI Perjuangan adalah sebesar 2.190 suara. Menurut pihak terkait, suara yang ditetapkan pada Dapil Sigi 5 untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah benar dan sesuai dengan hasil suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Suara Pihak Terkait 2.190 suara sementara suara Pemohon, 2.189 suara. Sama dengan yang ditetapkan Termohon,” ungkap Michael Kantor Germansa selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Lebih lanjut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa permohonan Pemohon mendalilkan pengurangan suara Pemohon pada TPS 3 Desa Boyabaliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Dapil Sigi 5, suara Pemohon sebelumnya 20 suara pada C-Hasil Salinan menjadi 19 suara pada D Hasil, adalah tidak benar. Pihak Terkait menjelaskan bahwa koreksi tersebut dilakukan karena adanya kesalahan input dari C-Hasil ke D-Hasil. Koreksi tersebut dilakukan sesuai dengan perolehan suara yang sebenarnya berdasarkan bukti di TPS 3 Desa Boya, Kecamatan Marawola.
Dalam persidangan, Bawaslu menyampaikan bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 4 Maret 2024, terdapat beberapa saksi yang tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara DPRD Kabupaten. Saksi-saksi tersebut meliputi Saksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan keberatan terhadap perolehan suara di TPS 03 Desa Boya Baliase dan TPS 05 Desa Uwemanje, serta Saksi Partai Kebangkitan Nusantara, Saksi Partai Garuda, dan Saksi Partai Ummat yang tidak hadir pada hari terakhir pleno.
“Saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 4 Maret 2024, terdapat saksi yang tidak bertandatangan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara DPRD Kabupaten, yaitu Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (keberatan perolehan suara di TPS 03 Desa Boya Baliase dan TPS 05 Desa Uwemanje), Saksi Partai Kebangkitan Nusantara (tidak hadir saat hari terakhir pleno), Saksi Partai Garuda (tidak hadir saat hari terakhir pleno), dan Saksi Partai Ummat (tidak hadir saat hari terakhir pleno),” ungkap Nasrun mewakili Bawaslu.
Saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan pada tanggal 26 Februari 2024, terdapat temuan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Marawola terkait perbedaan suara sah dan tidak sah pada C. Hasil DPRD Kab/Kota dan C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota. Panwaslu Kecamatan Marawola merekomendasikan secara lisan kepada PPK Marawola untuk dilakukan pembukaan kotak untuk menghitung kembali surat suara yang digunakan pada TPS 03 Desa Boyabaliase. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Marawola ditindaklanjuti oleh PPK Marawola dengan melakukan penghitungan kembali surat suara yang digunakan, melakukan koreksi dengan menggunakan correction pen dengan cara menghapus dan menulis kembali pada C. Hasil DPRD Kab/Kota oleh PPS Desa Boya Baliase, serta dimuat dalam D. Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.
Lebih lanjut, Bawaslu menjelaskan pada saat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Tingkat Kecamatan, terdapat keberatan dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Fatmah yang mempertanyakan terkait jumlah surat suara tidak sah mencapai 48 suara di TPS 05 Desa Uwemanje. Panwaslu Kecamatan Kinovaro menyampaikan rekomendasi secara lisan kepada PPK Kinovaro untuk melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan kembali surat suara yang digunakan pada pemilihan DPRD Kab/Kota di TPS 05 Desa Uwemanje dengan disaksikan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan Kinovaro. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kinovaro ditindaklanjuti oleh PPK Marawola dengan melakukan penghitungan kembali surat suara yang digunakan, dan hasilnya terdapat perubahan.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina