JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak pernah ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikan oleh Bagia Nugraha diwakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan (Dapil) Banggai Kepulauan 2 dan Kota Palu 1.
“Bahwa tidak pernah ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024 yang merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU, fakta sebenarnya adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tinangkung Utara mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, tertanggal 22 Februari 2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, namun rekomendasi tersebut telah diperiksa dan dilakukan koreksi oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menerbitkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.03/III/2024, tertanggal 27 Maret 2024,” ungkap Bagia Nugraha dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (14/05/2024).
KPU menjelaskan fakta sebenarnya adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tinangkung Utara yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara. Lebih lanjut, pada 26 Februari 2024, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan mengirimkan surat perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan.
Selanjutnya, menurut KPU, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan memeriksa terkait tidak dilaksanakannya PSU pada TPS 1 Desa Tatakalai sesuai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tinangkung Utara, dan kemudian menerbitkan putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.03/III/2024, tertanggal 27 Maret 2024, yang isi putusannya adalah menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU menyebutkan bahwa salah satu alasan Bawaslu menerbitkan rekomendasi yang berbeda dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tinangkung Utara adalah karena waktu pelaksanaan PSU yang berhubungan dengan waktu pengadaan logistik. Tenggang waktu yang tersisa hanya 2 (dua) hari dengan 5 jenis surat suara pemilihan, sehingga hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan (impossibility of performance). Oleh karena itu, Majelis Pemeriksa dapat menerima alasan Terlapor untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Tinangkung Utara.
Baca juga: Tidak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, Partai NasDem Pembatalan Keputusan KPU Sepanjang Dapil Palu 1
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kota Palu
Selain di Banggai Kepulauan, Partai NasDem juga mempersoalkan KPU di Kota Palu 1. Partai NasDem menyebutkan bahwa KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu terkait tidak digunakannya proyektor dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Hal ini mengakibatkan tidak dapat disaksikannya proses penginputan data C.Hasil DPRD Kab/Kota ke dalam aplikasi Sirekap selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Terkait hal tersebut, KPU menjelaskan bahwa KPU Kota Palu menyampaikan bahwa bunyi amar 3 putusan Bawaslu sangat membingungkan untuk ditindaklanjuti karena tidak ada ketegasan dalam redaksinya, sehingga KPU Kota Palu meminta kejelasan kepada Bawaslu Kota Palu terhadap bunyi amar putusan angka 3. Adapun bunyi amar yang dianggap KPU membingungkan adalah berbunyi, “Memerintahkan kepada KPU Kota Palu untuk melakukan perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Namun demikian, KPU menyebut bahwa terhadap surat-surat yang dikirimkan oleh KPU Kota Palu tersebut, Bawaslu Kota Palu tidak memberikan respons dan jawaban.
Setelah itu, KPU menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 22.38 WITA, KPU Provinsi Sulawesi Tengah memberikan arahan kepada KPU Kota Palu untuk langsung melaksanakan putusan Bawaslu Kota Palu. Menurut KPU Sulawesi Tengah, arahan tersebut langsung dari KPU RI. Selanjutnya, KPU Sulawesi Tengah mengarahkan KPU Kota Palu untuk menghubungi KPU RI guna berkomunikasi.
KPU Kota Palu menjelaskan bahwa fakta setelah mendapatkan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu menghubungi Bawaslu Kota Palu untuk melaporkan arahan yang harus dilaksanakan. Pada tanggal 20 Maret 2024 KPU Kota Palu mengundang semua parpol, Bawaslu Kota Palu, serta KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk hadir di aula kantor KPU Kota Palu. Pada 20 Maret 2024, KPU Kota Palu melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu. Rapat ini dihadiri oleh saksi-saksi partai politik, termasuk saksi Partai NasDem, dan juga dihadiri anggota Bawaslu Kota Palu atas nama Wardiyanto, yang menyaksikan sejak awal sampai selesai. Berdasarkan berita acara rapat pleno, KPU Kota Palu menerangkan telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu dengan melaksanakan penyandingan C. Hasil Sirekap DPRD KAB/KOTA dan C. Hasil Salinan DPRD KAB/KOTA untuk TPS 24 Kelurahan Talise, TPS 26 Kelurahan Talise, TPS 27 Kelurahan Talise, TPS 28 Kelurahan Talise, TPS 32 Kelurahan Tondo, TPS 38 Kelurahan Tondo, dan TPS 8 Kelurahan Kawatuna.
Menurut KPU, berdasarkan uraian kronologis dan fakta-fakta tersebut di atas berkaitan dengan tindak lanjut KPU Kota Palu terhadap isi putusan Bawaslu Kota Palu, dalil Partai NasDem yang menyatakan KPU tidak melaksanakan isi dari Putusan Bawaslu Kota Palu adalah tidak benar.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam perkara ini, terdapat Pihak Terkait, yaitu Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa. Pihak Terkait dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa semua alasan dan dalil Pemohon yang mempermasalahkan proses rekapitulasi penghitungan suara yang dianggap tidak transparan dan akuntabel karena tidak menggunakan proyektor merupakan dalil yang menyesatkan. Faktanya, pada saat rapat rekapitulasi pada tanggal 17 Februari 2024, PPK Mantikulore sudah menyiapkan proyektor. Namun, ketika proyektor digunakan, tampilan pada layar tidak jelas, dan aplikasi Sirekap mengalami gangguan server sehingga tidak bisa login. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan Para Saksi, Panwascam, dan PPK, disepakati untuk tidak menggunakan proyektor pada rekapitulasi pertama, dan tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon. Selanjutnya, hingga proses selesai, proyektor tetap digunakan.
“Bahwa setelah mencermati dan mempelajari permohonan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Palu Dapil Palu 1, maka Pihak Terkait menyimpulkan untuk seluruh alasan dan dalil Pemohon yang mempermasalahkan proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan tidak transparan dan akuntabel dengan tidak menggunakan proyektor merupakan dalil yang menyesatkan, dimana faktanya pada saat rapat rekapitulasi pada tanggal 17 Februari 2024, PPK Mantikulore sudah menyiapkan proyektor, tapi pada saat penggunaan proyektor tampilan pada layar tidak jelas dan selain itu aplikasi Sirekap mengalami gangguan server sehingga tidak bisa login. Oleh karenanya, berdasarkan kesepakatan Para Saksi, Panwascam dan juga PPK sepakat untuk tidak menggunakan proyektor pada rekapitulasi pertama dan tidak ada keberatan baik dari Saksi Pemohon, tapi selanjutnya hingga selesai menggunakan proyektor,” ungkap Raden Adidarmo Pramudji, kuasa hukum Pihak Terkait Gerindra.
Kemudian, PKB sebagai Pihak Terkait juga memberikan keterangan bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu No.:01/PM.02.03/ST.02.10/2/2024 tanggal 22 Februari 2024, sangat mempengaruhi suara pemohon untuk memperoleh kursi ketua anggota DPRD Kab. Banggai Kepulauan. Padahal diketahui perolehan suara terbanyak diperoleh Partai Golkar sejumlah 10.792 suara. Sedangkan, Pihak Terkait memperoleh 8.438 suara. Tentunya, kursi Ketua DPRD Kab. Banggai Kepulauan diperoleh Partai Golkar. Sehingga, Pemohon keliru mendalilkan, yang diperebutkan adalah kursi wakil ketua DPRD Kab. Banggai Kepulauan. Hal ini membuat permohonan pemohon menjadi kabur atau tidak jelas.
“Bahwa merujuk pada Tabel 5 halaman 9 dalam permohonan Pemohon diketahui perolehan suara terbanyak diperoleh Partai Golkar sejumlah 10.792 suara. Sedangkan, Pihak Terkait memperoleh 8.438 suara. Tentunya, melihat tabel tersebut kursi KETUA DPRD Kab. Banggai Kepulauan diperoleh Partai Golkar. Sehingga, Pemohon keliru mendalilkan, yang diperebutkan adalah kursi wakil ketua DPRD Kab. Banggai Kepulauan. Hal ini membuat permohonan pemohon menjadi kabur atau tidak jelas,” ungkap Erry Ayudhiansyah, kuasa hukum Pihak Terkait PKB.
Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan melalui surat Nomor 213/PL.01.8-SD/7/7207/2024 tertanggal 26 Februari 2024 perihal pemberitahuan tindaklanjut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Pada pokoknya, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan tidak dapat melaksanakan PSU dengan dasar Impossible of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum putusan mahkamah Konstitusi nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019.
“Bahwa ditemukan Pemilih DPK di TPS 01 Desa Tatakalai atas nama Irham Bidolong memiliki KTP-el beralamatkan di Desa Tobing, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga Panwaslu Kecamatan Tinangkung Utara menyampaikan rekomendasi PSU di TPS 01 Desa Tatakalai kepada PPK Kecamatan Tinangkung Utara dan ditindaklanjuti dengan surat Nomor 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, tertanggal 22 Februari 2024, Perihal rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara. Namun KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan surat Nomor 213/PL.01.8-SD/7/7207/2024 tertanggal 26 Februari 2024, pada pokoknya KPU Kabupaten Banggai Kepulauan tidak dapat melaksanakan PSU dengan dasar Impossible of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum putusan mahkamah Konstitusi nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019, walaupun KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sebelummya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 452 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan tertanggal 22 Februari 2024,” ungkap Muh Rasyidi Bakry, perwakilan Bawaslu.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina