JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Dalam pokok permohonan Perkara Nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PDI Perjuangan memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Pemilihan keanggotaan DPRD Kota Manado, Daerah Pemilihan (dapil) Manado 5, Provinsi Sulawesi Utara.
Persidangan perkara tersebut dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Selasa (14/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
KPU Menjawab
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam jawabannya menyatakan permohonan PDI Perjuangan (Pemohon) tersebut bersifat obscuur libel atau tidak jelas. Setelah dikaji, Termohon menganggap seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum dan tidak memenuhi syarat suatu permohonan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jo Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018.
“Pokok Permohonan Pemohon tidak menguraikan, dan menjelaskan adanya kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara yang mempengaruhi jumlah hasil perolehan suara Pemohon, baik dalam TPS, Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Nasional. Dalam dalil Pemohon juga tidak menjelaskan kesalahan ataupun kecurangan penghitungan suara, serta tidak menguraikan dengan jelas, kapan, di mana, oleh siapa dan bagaimana kecurangan ataupun kesalahan tersebut dilakukan,” kata kuasa hukum KPU (Termohon), Hanter Oriko Siregar.
Menurut Termohon, Pemohon hanya menjelaskan terjadi pelanggaran administrasi di mana terdapat 4 orang data pemilih yang daerah pencoblosannya berada di TPS 9 dan TPS 10, Kel. Banjer, Kec. Tikala, Kota Manado adalah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam DPK dikarenakan telah terdaftar di DPT TPS lain. Hal ini bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa dalam pokok permohonan Pemohon justru tidak menjelaskan dan menguraikan kesalahan ataupun kecurangan dalam penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon yang mempengaruhi jumlah perolehan suara Pemohon—sesuai ketentuan dan syarat utama untuk mengajukan Permohonan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 75, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Jo Pasal 9 ayat (1) Huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2018.
Hanter menegaskan, persoalan administrasi tersebut telah diproses Bawaslu Kota Manado sehingga dalil Pemohon tidak berdasarkan hukum dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, lanjut Hanter, Pemohon tidak menjelaskan dan menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon di TPS mana atau di Tingkat apa suara Pemohon tersebut terjadi selisih atau perbedaan, serta kesalahan KPU dalam penetapan Keputusan perolehan jumlah suara Pemohon. Pemohon juga tidak ada menguraikan dan mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Kemudian, Termohon menyangkal setiap dan seluruh dalil pernyataan, argumen, dalil, klaim dan permohonan Pemohon a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, kategoris, dan spesifik diakui validitas maupun kebenarannya oleh Termohon.
Oleh karena itu, dalam Petitum, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya; menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 terkait perkara a quo, dan menetapkan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado, Daerah Pemilihan Manado 5 yang benar menurut Termohon.
Tanggapan Bawaslu
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, mewakili Bawaslu menyampaikan keterangan dalam persidangan ini. Donny mengatakan, dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon terkait pemungutan suara di TPS 10 Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara di mana terdapat Pemilih yang tinggal di Kelurahan Banjer namun ber-KTP-el Jakarta sehingga tidak diberikan izin untuk memilih. Selain itu terdapat 7 orang ber-KTP Kelurahan Banjer dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bawaslu mengatakan permasalahan ini telah diselesaikan hingga tingkat kota Manado.
Mengenai kesalahan penulisan pada jumlah suara sah dari 203 suara menjadi 205 suara dan jumlah suara tidak sah dari 7 menjadi 5 pada TPS 9 Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado, KPPS telah menyelasaikan permasalah tersebut.
“Bawaslu Kota Manado telah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan pada pleno rekapitulasi dan penghitungan suara untuk Kecamatan Tikala Tingkat Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya menerangkan terkait pleno di tingkat Kecamatan Tikala telah terkonfirmasi bahwa semua permasalahan yang terjadi telah diselesaikan pada Pleno di Tingkat Kecamatan,” kata Donny Rumagit.
Bawaslu Kota Manado juga telah melakukan Penanganan pelanggaran dengan nomor Laporan 011/LP/PL.Kota/25.01/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 berdasarkan Penyampaian Laporan dengan Pelapor atas Nama Sofiyanti Husain dengan Terlapor KPU Kota Manado sehingga laporan dapat diregistrasi dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil serta kajian terhadap laporan dengan status laporan telah diregistrasi nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/25.01/III/2024 tertanggal 24 Maret 2024. Pelanggaran tersebut telah melalui Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Manado terhadap permohonan ini.
Baca juga:
PDI Perjuangan Sinyalir Kecurangan di Dapil Manado 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.