Permohonan NasDem Dicabut, Keterangan KPU Dianggap Dibacakan
Senin, 13 Mei 2024
| 23:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Nomor 67-01-05-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Senin (13/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 67-01-05-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/202403052024 ini diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi, Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Sarolangun.
Persidangan perkara tersebut dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (13/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Diketahui bahwa pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2024, Pemohon menyampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi bahwa perkara tersebut dicabut. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Sarolangun 2 harus dinyatakan gugur.
“Keterangan KPU (Termohon) dianggap dibacakan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga:
NasDem Cabut Permohonan PHPU DPRD Sarolangun
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.