JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatanpada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan Partai Demokrat adalah pengaruh perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan pada Dapil Asmat 3.
Yusuf Agung Purnama selaku kuasa Termohon untuk Perkara Nomor 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyampaikan setelah melihat pada persandingan data Pemohon dengan berdasarkan data Termohon menggunakan D.Hasil-DPRD di 9 Kecamatan/Distrik Kabupaten Asmat Dapil 3 dengan D.Hasil KABKO-DPRD Tingkat Kabupaten Asmat, dapat disimpulkan tidak terdapat perbedaan antara D.Hasil-Kecamatan dengan D.Hasil-Kabko di Tingkat Kabupaten Asmat sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya.
“Pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Maret 2024 untuk jenis pemilihan DPRD DAPIL Asmat 3 tersebut terdapat keberatan dari Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditulis dalam Formulir D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi,” terang Yusuf.
Yusuf menambahkan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Selatan, KPU Kabupaten Asmat menyampaikan bahwa adanya Formulir D-Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum terselesaikan. Atas dasar Formulir D-Kejadian Khusus/Keberatan tersebut saksi PDIP mengajukan keberatan dengan hasil Plano Kabupaten yang pertama, dan membawa permasalahan perselisihan tersebut ke Bawaslu Provinsi.
Atas dasar surat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Selatan, KPU Kabupaten Asmat telah melaksanakan Plano Rekapitulasi Perbaikan, pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 yang bertempat di Gedung Aula Provinsi Papua Selatan, pada plano tersebut kembali menyandingkan data antara D-Hasil Kecamatan dan DHasil KABKO dengan hasil perolehan suara sebagai mana pada table diatas, dan telah dihadiri dan di tandatangani oleh saksi Partai Politik, serta ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten Asmat.
Baca juga: PKB Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu di Dapil Asmat 3 Papua Selatan
Sehingga, berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, dan tidak terbukti atas seluruh dalil Permohonan. Dan oleh karenanya ia memohon untuk Perkara Nomor 267-01- 01-35/PHPU.DPR.DPRD-XX|I/2024 agar menolak selurun dalil-dalil Pemohon untuk seluruhnya.
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Marman menerangkan terhadap dalil Pemohon yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten Asmat menerima surat dari KPU Kabupaten Asmat dimana isi suratnya mengundang Bawaslu Kabupaten Asmat menghadiri Rapat Penetapan Perbaikan Data Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Asmat berdasarkan rekomendasi tersebut.
“Terhadap pelaksanaan Penetapan perbaikan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Asmat, tanggal 17 Maret 2024, dihadiri oleh saksi perserta pemilu dilakukan penyandingan data D.Hasil Kecamatan-DPRDKab dari Distrik-Distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Asmat,”tegasnya.
Kemudian, sambungnya, KPU Kabupaten Asmat menetapkan hasil tersebut tanpa memberikan kesempatan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Asmat jika terdapat keberatan namun hanya menyampaikan jika terdapat Keberatan dipersilahkan untuk mengisi Form Kejadian Khusus. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.