JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Papua Selatan yang dimohonkan oleh Simon Petrus Balagaise. Sidang kedua permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK dan diketuai oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
KPU diwakili oleh Agus Koswara selaku kuasa hukum menyebutkan Pemohon tidak mempersoalkan kesalahan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah dilakukan secara berjenjang oleh Termohon.
“Pemohon juga tidak membuat penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, serta bagaimana pengaruhnya terhadap perolehan kursi Pemohon pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Provinsi Papua Selatan,” tegas Agus.
Selain itu, Pemohon dalam permohonannya hanya mempermasalahkan mengenai dugaan kecurangan penyelenggara pemilu, namun Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dan menguraikan terkait kesalahan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh Termohon dalam permohonannya.
“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak benar karena penetapan
perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon didasarkan atas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Pewakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Provinsi Papua Selatan sebagaimana formulir Model D. HASIL PROV-DPD yang dibuat pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Papua Selatan dan ditandatangani juga oleh sebagian saksi Peserta Pemilu,” tegas Agus.
Baca juga: Terdapat Kecurangan TSM, Calon Anggota DPD Papua Selatan Minta PSU
Sementara Frits Tobo Wakazu selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Ali Asgar Tuhulele menegaskan, Pemohon dalam permohonannya tidak mampu menyebutkan secara jelas dan terperinci tentang kejadian-kejadian yang dituduhkan tersebut dan berapa besar pengaruh atau signifikansinya terhadap perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait. Bahkan yang paling mendasar adalah Pemohon tidak mampu menyebutkan jumlah perselisihan suara tersebut yang seharusnya menjadi Pokok Perkara dan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Maka, menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon cukup beralasan hukum untuk ditolak seluruhnya.
Sedangkan Bawaslu yang diwakili oleh B. Tukidjo menerangkan ada calon-calon DPD yang tidak terdaftar pada DPT dan terbukti tidak mengikuti pencoblosan pada Provinsi Papua Selatan. Sehingga hal ini dinilai terorganisir, terstruktrur, sistematis dan masif.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan perolehan suara Pemohon selaku calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan telah dirugikan dan dicederai akibat adanya kecurangan terstruktur sistematis dan masif akibat ulah dan perilaku penyelenggara dan pengawas pemilihan umum khususnya ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah Pemilihan Provinsi Papua Selatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif baik yang dilakukan sebelum pemungutan suara dan penghitungan suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.