JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Kabupaten Asmat yang dimohonkan oleh Partai Gerindra. Sidang Perkara Nomor 274-01-02-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (13/5/2024) dan diketuai oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
MHD. Abduh Saf selaku kuasa hukum Termohon menegaskan, dalil Pemohon tentang terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Kabupaten Asmat sebanyak 19.385 suara adalah tidak benar.
“Suara sebanyak 19.385 suara tersebut bukanlah nominal pengurangan suara, melainkan nominal hasil perbaikan/koreksi dikarenakan saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa mengajukan keberatan pada pleno tingkat Kabupaten Asmat, yang kemudian pada saat pleno tingkat Provinsi Papua Selatan, saksi Partai Kebangkitan Bangsa atas dasar keberatan pada saat pleno tingkat kabupaten, meminta untuk dilakukan penyandingan data,” tegas Abduh di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Termohon, pada awalnya perolehan suara Pemohon adalah 22.051 suara setelah disandingkan dan dikoreksi, akhirnya menjadi 2.666 suara dan ditandatangani saksi partai yang hadir dan seluruh tanda tangan tersebut dibubuhkan di halaman hasil koreksi. “Dari hasil koreksi tersebut, Pemohon tidak terima dan melakukan walk out dan mengajukan keberatan tertanggal 13 Maret 2024,” tegas Abduh.
Kemudian, menurut Termohon, perolehan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Pemohon sebanyak 42.490 suara di Kabupaten Asmat itu sebenarnya adalah akumulasi perolehan suara dari semua wilayah daerah pemilihan, yaitu dari empat kabupaten (Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat). Jadi, perolehan suara tersebut bukan hanya dari Kabupaten Asmat saja, sebagaimana Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan.
Baca juga: Partai Gerindra Duga Suara Beralih ke PKB di Papua Selatan
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Papua Selatan yang diwakili oleh Tethool menegaskan bahwa penyandingan data yang terjadi pada Pleno tingkat Provinsi terkait dengan selisih hasil terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi mandate Partai Politik. “Sehingga, KPU meminta saran Bawaslu dan kami menyarankan penyandingan data. Terjadi perbedaan hasil dengan data tersebut, sehingga oleh KPU Papua Selatan diminta untuk mengembalikan dan memperbaiki data-data perolehan yang keliru pada hasil Pleno tersebut,”tegasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara sebanyak 23.105 suara disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon pada perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.