JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam persidangan, KPU selaku Termohon yang diwakili oleh Pither Ponda Barany menjelaskan pleno tingkat Kabupaten Asmat untuk mendengarkan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Distrik dilaksanakan dari 3 Maret sampai dengan 7 Maret 2024 dan berjalan dengan lancar.
“Pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten, PPD Distrik Akat dan Distrik Sorep membacakan hasil Rekapitulasi tingkat Distrik pada 6 Maret 2024 sampai dengan 7 Maret 2024,” ujarnya.
Menurut Pither, terdapat keberatan saksi dari beberapa saksi Partai Politik yaitu Partai PDIP, PAN, GOLKAR, PKS, NASDEM dikarenakan terjadi perbedaan suara yang dibacakan oleh PPD Distrik Akat dengan hasil yang ada di video dan voice note yang ada pada saksi partai politik yang berkeberatan.
Selanjutnya, sambung Pither, PPD Distrik Akat direkomendasikan oleh KPU Kabupaten atas persetujuan Bawaslu dan Saksi Partai Poltik untuk memperbaiki Data Partai PAN, PKS, NasDem, PDIP, Golkar dengan melakukan penyandingan data. Dari hasil penyandingan data tersebut Partai Golkar dan PDIP menyatakan bahwa persoalan mereka adalah persolan internal partai. Sedangkan PAN menuntut untuk dikembalikan data suaranya dari 714 suara sesuai dengan hasil pleno tingkat distrik yang dilaksanakan di Distrik Akat dan Distrik Sorep pada 26 Februari 2024.
Keberatan Saksi
Pither menegaskan, setelah mendengar keberatan dari beberapa saksi Partai dan saksi Partai PAN, KPU Kabupaten Asmat menghubungi Ketua PPD dan Operator PPD Distrik Akat, namun mereka tidak dapat ditemukan karena telah meninggalkan Kota Agats dari tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan Kronologis ini dibuat.
Sehingga, pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan tingkat Provinsi Papua Selatan tanggal 1 Maret 2024, KPU Kabupaten Asmat membacakan Form D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi yang diajukan oleh Saksi Partai PDIP. Setelah pembacaan Form Kejadian Khusus/Keberatan Saksi yang diajukan oleh PDIP tidak diakomodir oleh Bawaslu Provinsi Papua Selatan.
“Perbaikan data yang dimaksud dilakukan dengan menulis jumlah suara yang sesuai dengan Form D Hasil Kecamatan / Distrik kedalam Form DHasil Kabupaten dan di setujui oleh semua saksi dari partai Politik,” terangnya.
Pembetulan Perolehan Suara
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Felix Tethool selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan menyebutkan berdasarkan dalil Pemohon yang menyebutkan terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dan Partai Amanat Nasional sebanyak 6.498 suara yang penetapannya oleh KPU Kabupaten Asmat adalah tidak benar.
Hal itu karena diwarnai dengan proses yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur, serta adanya indikasi kecurangan yang sangat serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat dengan menetapkan perolehan hasil dengan tidak mendasar pada pembetulan D.Hasil Kecamatan yang telah dilakukan pada saat pleno dan menolak untuk melakukan pembetulan terhadap perolehan suara Partai Amanat Nasional dan membetulkan perolehan suara PDI Perjuangan atas keberatan yang telah dilakukan.
“PPD Distrik Akat melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik untuk Distrik Akat dan Distrik Sor Ep, dengan cara membacakan hasil perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten untuk Distrik Akat dan Distrik Sor Ep secara lisan, PPD Distrik Akat tidak membagikan Dokumen yang dibacakan tersebut kepada Panwaslu Distrik Akat serta saksi partai politik,” sebut Felix.
Selain itu, PPD Distrik Akat tidak memberikan kesempatan kepada Panwaslu Distrik Akat serta saksi Partai Politik yang hadir untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil yang telah dibacakan serta tidak membagikan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KabKota kepada Panwaslu Distrik Akat serta Saksi Partai Politik yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Felix melanjutkan, KPU Kabupaten Asmat telah melakukan perbaikan data pada 17 Maret 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Papua Selatan yang di saksikan oleh Saksi-Saksi Partai Politik yakni dari Partai Gelora, Nasdem, PDI Perjuangan dan PKB serta Bawaslu Kabupaten Asmat. Dalam Pleno tersebut Saksi PKB tidak menandatangani BA Hasil Perbaikan sedangkan Saksi Partai Gelora, Nasdem, PDI Perjuangan menandatangani dokumen tersebut.
Baca juga: PDIP Persoalkan Suara Bermasalah di Dapil Asmat I
Dalil Pemohon Mengada-ada
Pada kesempatan yang sama, Partai Amanat Nasional selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Muhammad Wahyu menyebut dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait hanya memperoleh suara sebanyak 373 suara, sehingga terdapat selisih sebanyak 221 suara pada Distrik Sor Ep, tidak benar dan mengada-ada.
“Pemohon kembali menyatakan perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan sebelum pembetulan sebanyak 594 suara, sedangkan berdasarkan Model D.Hasil Setelah Pembetulan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 373 suara, maka dengan demikian terdapat penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 221 suara,” ungkap Wahyu.
Sehubungan dengan itu, Wahyu melanjutkan, Pihak Terkait menduga perolehan suara yang dimaksud Pemohon tersebut diperoleh dari Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO "Bodong" atau Palsu bukan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO yang dikeluarkan oleh Termohon.
Selain itu, Wahyu menambahkan pada kenyataannya bukan perolehan suara Pemohon yang mengalami pengurangan melainkan suara Pihak Terkait yang semula memperoleh suara sebanyak 714 suara kemudian dikurangin menjadi 594 suara.
“Sehingga total suara Pihak Terkait yang hilang sebanyak 120 suara dengan alasan kelebihan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengurangan tersebut dilakukan pada saat Perbaikan Data oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Akat di Gedung Wiyata Mandala, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Kronologis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat, tertanggal 26 April 2024,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat I. Pemohon mendalilkan penggelembungan suara tersebut terjadi sejak rekapitulasi pada tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD dimana ada pelanggaran antara lain tidak diberikannya dokumen D Hasil Kecamatan kepada saksi di hari yang sama. Tidak menindaklanjuti keberatan saksi, tidak menindaklanjuti laporan saksi, tidak menggunakan data/dokumen yang telah disahkan dalam pleno, tidak melakukan pembetulan terhadap data hasil rekapitulasi pada saat pleno di kecamatan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.