JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5. Hal ini disampaikan oleh Yeffry Amazia Galla mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDIP.
“Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Yeffry dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (13/5/2024).
KPU menegaskan bahwa penetapan jumlah suara untuk Pemohon di beberapa daerah pemilihan yang dipersoalkan adalah sudah benar. KPU juga menyatakan bahwa klaim Pemohon mengenai adanya ketidaksesuaian jumlah suara di beberapa daerah pemilihan tersebut tidak berdasar. Menurut KPU, untuk Daerah Pemilihan Jambi II, KPU mencatat bahwa Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan 19.245 suara, sementara Pemohon mendapatkan 57.580 suara. Di Daerah Pemilihan Jambi III, Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan 55.269 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 55.026 suara.
Lebih lanjut, dalam pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, yang meliputi Kecamatan Tabir, Kecamatan Tabir Ulu, Kecamatan Tabir Selatan, Kecamatan Tabir Ilir, Kecamatan Tabir Timur, Kecamatan Margo Tabir, Kecamatan Tabir Lintas, dan Kecamatan Tabir Barat, Partai Amanat Nasional memperoleh 3.216 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 55.260 suara.
Untuk Kabupaten Muaro Jambi, Dapil 3 Kecamatan Sungai Gelam, Pemohon memiliki 3.757 suara dan Partai Kebangkitan Bangsa mendapatkan 4.348 suara. Sementara itu, di Kabupaten Kerinci, Daerah Pemilihan Kerinci 4 yang mencakup Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Tanah Cogok, dan Kecamatan Sitinjau Laut, Pemohon memperoleh 2.366 suara, berbanding dengan 2.807 suara yang diperoleh oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.
Terakhir, dalam pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Daerah Pemilihan Kerinci 5, yang mencakup Kecamatan Gunung Raya, Bukit Kerman, Keliling Danau, dan Danau Kerinci Barat, Pemohon mendapatkan 2.016 suara, sedangkan Partai Amanat Nasional mendapatkan 2.482 suara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca juga: PDIP Gugat Hasil Pileg di Enam Dapil Se-Provinsi Jambi
Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan terkait dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon untuk seluruh Daerah Pemilihan yang dipersoalkan. Dalam keterangannya, Bawaslu menjelaskan bahwa ada dalil yang memang benar adanya peristiwa tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun ada juga dalil yang tidak benar.
Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini terdapat empat pihak terkait yang mengajukan diri untuk masing-masing daerah pemilihan yang dipersoalkan. Yaitu, Partai Persatuan Pembangunan mengajukan sebagai pihak terkait karena dipersoalkan di Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi III, Partai Keadilan Sejahtera untuk Daerah Pemilihan Jambi II, Partai Kebangkitan Bangsa untuk Daerah Pemilihan Muaro Jambi 3, dan Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Kerinci 4. Seluruh Pihak Terkait menyatakan bahwa perolehan suara yang telah disampaikan oleh Termohon (KPU), sudah sesuai dengan menurut Para Pihak Terkait.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5
Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di beberapa daerah sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina