JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melakukan pengurangan suara Partai Demokrat maupun penambahan suara bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pemilu DPRD Kabupaten Muna daerah pemilihan (dapil) 4 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan KPU selaku Termohon menjawab Perkara Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan oleh Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu ada penambahan suara yang dilakukan oleh dua orang pemilih yang berstatus suami istri adalah itu tidak benar. Fakta kedua orang tersebut juga hanya menggunakan hak pilihnya sebanyak satu kali,” ujar Budi Rahman selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Senin (13/5/2024). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
KPU menjelaskan, dalil Pemohon yang menyebutkan ada penggunaan suara yang tidak benar atau tidak sah sehingga menambah perolehan suara PKS adalah hal yang tidak benar. KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muna dapil 4 adalah Partai Demokrat 1.814 suara dan PKS 1.967 suara.
Menurut KPU, pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Muna pun, tidak terdapat catatan kejadian khusus atau keberatan saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Saksi Pemohon justru menandatangani berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggora DPRD Kabupaten/Kota dari setap TPS dalam wilayah kecamatan.
Baca juga: Partai Demokrat dan PKS Berebut Kursi Terakhir di Dapil Kabupaten Muna 4
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, laporan terkait dugaan adanya pemilih yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 002 dan TPS 003 Desa Bone Tondo Kecamatan Bone serta adanya pemilih yang ditolak saat menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Bone Tondo, tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil laporan. Pelapor tidak melengkapi laporannya seperti identitas pelapor dan daftar hadir pemilih di TPS tersebut.
Sebagain informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Muna 4. Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa/Kelurahan Motombura, serta TPS 002 dan TPS 003 Desa/Kelurahan Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.