JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak permohonan Perkara Nomor 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bombana 3 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, KPU selaku Termohon menolak petitum PDIP yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bombana Dapil 3 tersebut.
“Sangatlah tidak beralasan karena segala proses pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi hasil pemungutan suara telah dilakukan Termohon dengan benar sehingga tidak menimbulkan perselisihan hasil suara pada daerah pemilihan 3 calon anggota DPRD Kabupaten Bombana,” ujar kuasa hukum Termohon, Ramelan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Senin (13/5/2024). Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
KPU membantah dalil Pemohon yang menyatakan satu orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencoblo s lebih dari satu kali di TPS 001 Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat. Jumlah pengguna hak pilih yang hadir adalah 247 orang sehingga sinkron dengan jumlah surat suara yang digunakan maupun jumlah suara sah dan tidak sah. Tidak ada pula pembahasan adanya keberatan atau tidak ada juga temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terhadap dalil tersebut.
Kemudian, KPU pun membantah dalil Pemohon yang menyebutkan adanya selisih perolehan suara Partai Gerindra, PDIP, Hanura, dan PAN di TPS 002 Kelurahan Boepinang Barat Kecamatan Poleang. Tidak ada selisih perolehan suara antara dokumen C-Hasil dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dokumentasi C-Hasil maupun C-Salinan di TPS. Perbedaan perolehan suara itu, menurut KPU, sudah diselesaikan saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Perolehan suara sudah disesuaikan dengan disaksikan dan disepakati bersama para saksi partai, Panwascam, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bombana Dapil 3 untuk PDIP adalah 1.971 suara. Menurut KPU, terhadap keinginan Pemohon agar dilakukan proses PSU yang akan memberi peluang Pemohon mendapatkan suara yang signifikan adalah alasan yang sangat tidak mendasar karena bisa saja Pemohon justru mendapatkan hasil sebaliknya yaitu perolehan suaranya makin berkurang.
Baca juga: Ada Pemilih Coblos Berkali-kali, PDIP Minta PSU di Dapil Bombana 3
Tidak Ada Laporan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran yang berkenaan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan tidak terdapat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali dan tidak terdapat keberatan dari saksi partai pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyatakan tidak terdapat keberatan maupun catatan kejadian khusus serta tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu di TPS 002 Desa Pallimae Kecamatan Poleang. Namun, pada TPS 002 Keluarahan Boepinang Barat Kecamatan Poleang, Bawaslu menuturkan, terdapat kejadian salah penulisan pada formulir C Hasil dan saat itu juga dilakukan perbaikan oleh KPPS sehingga saksi-saksi partai telah menandatangani formulir C Hasil Salinan.
Di sisi lain, terdapat Pihak Terkait dalam perkara ini yaitu Partai Gerindra. Gerindra melalui kuasa hukumnya menyampaikan keterangan yang pada pokoknya meminta Mahkamah menolak permohonan PDIP.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, PDIP selaku Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan Kabupaten Bombana daerah pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu. PSU dilakukan pada TPS. 01 Kelurahan/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat; TPS. 01 Kelurahan/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu; TPS. 02 Kelurahan/Desa Pallimae Kecamatan Poleang; dan TPS. 02 Kelurahan/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.