JAKARTA, HUMAS MKRI – Setelah terpilih, Tina Nur Alam mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Tina yang hadir langsung dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar MK pada Senin (13/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Tina hadir sebagai Pihak Terkait dari permohonan yang diajukan oleh rekan sesama Partai NasDem, Ali Mazi.
“Dengan melihat perkembangan situasi dan juga dampak psikologis sosial yang terjadi, akibat adanya perselisihan tersebut maka bersama ini saya atas nama Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara,” tegas Tina di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menurutnya, surat pengunduran dirinya telah resmi disampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024. Atas dasar pengunduran dirinya sebagai Calon Anggota DPR RI tersebut, maka dengan ini ia menyampaikan pengunduran diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yang Mulia yang telah menetapkan dan memberi kesempatan untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini,” ungkapnya.
Tuduhan Tidak Berdasar
Pada kesempatan yang sama, KPU selaku Termohon yang diwakili oleh Subagio selaku kuasa hukum menegaskan, keberatan dari saksi Partai Nasdem yang mengajukan permohonan untuk dilakukan koreksi dan perbaikan terhadap hasil rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Wakatobi untuk dilakukan menyandingkan antara C Hasil salinan DPR pada 92 TPS dengan Model D-Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada rapat Pleno di tingkat Provinsi adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPU Kabupaten Wakatobi atas izin pimpinan sidang pleno Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara telah menindaklanjuti keberatan dari saksi Pemohon pada rapat pleno tingkat Provinsi dengan melakukan upaya penyandingan data hasil perolehan suara antara data yang dimiliki saksi mandat Partai Nasdem dengan Model D. Hasil Kabupaten Wakatobi berdasarkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara Tingkat Kabupaten Wakatobi,” terang Subagio.
Dengan demikian berdasarkan tahapan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel, maka dalil-dalil Pemohon yang menuduh adanya kecurangan pengurangan dan/atau penggelembungan suara partai politik Peserta Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Sehingga, dari hasil sandingan yang dilakukan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, faktanya antara D-Hasil Kabupaten/Kota yang dimiliki KPU Kabupaten Wakatobi, Saksi dan Bawaslu Wakatobi telah berkesesuaian.
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara Antar-Caleg NasDem di Dapil Sulawesi Tenggara
Kesalahan Penghitungan Perolehan Suara
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak benar karena penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon didasarkan atas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Pewakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara sebagaimana formulir Model D.Hasil PROV-DPR yang dibuat pada 10 Maret 2024.
Berdasarkan uraian-uraian keberatan-keberatan saksi pada rapat pleno KPU Provinsi tersebut di atas, dan uraian kronologis tindak lanjut oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Kabupaten Wakatobi. “Maka terbukti keberatan-keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon sudah ditindaklanjuti,”t egasnya.
Tidak Ada Keberatan Saksi
Kemudian, dalam rapat Pleno tingkat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus ketika dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024. Menurutnya, saksi Pemohon menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota dewan perwakilan rakyat di tingkat Kecamatan Wangi-Wangi Selatan berdasarkan formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, proses rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan oleh Termohon pada tingkat Kecamatan di Kecamatan Wangi-wangi Selatan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Bawaslu
Lebih lanjut Subagio menerangkan, BAWASLU-RI tidak memberikan rekomendasi kepada Termohon untuk melakukan pembetulan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon.
“Namun anehnya rekomendasi tersebut baru dikirimkan oleh Bawaslu kepada KPU Kabupaten Wakatobi pada tanggal 14 Maret 2024, berdasarkan bukti tanda terima surat Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dimana pada tanggal 14 Maret 2024, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sudah selesai dilaksanakan, sehingga Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh Termohon,”tegasnya.
Selanjutnya, Subagio menerangkan, terhadap rekomendasi-rekomendasi Bawaslu tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Termohon karena baru dikirimkan setelah proses rekapitulasi tingkat Provinsi sudah selesai dilaksanakan.
Dengan demikian, Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pelaksanaan rekapitulasi berjenjang dan koreksi berjenjang dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon haruslah ditolak.
Sedangkan Bawaslu yang diwakili oleh Iwan Rompo Banne dalam persidangan menerangkan Bawaslu Wakatobi tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang berkenaan dengan pokok permohonan.
“Terkait dengan dalil pemohon pada perkara a quo terkait dengan penambahan perolehan suara pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan dan adanya ketidaksesuaian dengan C Hasil pada tingkat TPS Wangi-Wangi Selatan,” sebut Iwan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.