Caleg Golkar untuk Dapil Jakarta 7 Kembali Tidak Hadiri Persidangan
Senin, 13 Mei 2024
| 16:34 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Nomor 255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Senin (13/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ronny Bara Pratama, calon legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk daerah pemilihan 7, kembali absen dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang digelar pada Senin (13/5/2024). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu. Ini merupakan kedua kalinya Ronny Bara Pratama tidak menghadiri sidang terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum untuk Perkara Nomor 255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (2/5/2024) siang, Pemohon juga tidak hadir meskipun sudah diberikan cukup waktu untuk dipanggil. Karena Pemohon tidak hadir, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, menyimpulkan bahwa Pemohon tidak serius dalam mengikuti proses persidangan.
“Di persidangan sudah dipanggil beberapa kali dan beberapa orang yang memanggil, oleh karena itu dianggap tidak serius Pemohon,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Panel 3.
Baca juga: Caleg Golkar yang Persoalkan Hasil Pileg Dapil Jakarta 7 Cabut Permohonan
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya menduga terjadi perbedaan perolehan suara disebabkan migrasi suara yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) per-TPS, dari suara partai kepada calon legislatif nomor urut 10, atas nama Dadiyono. Menurut data C-Hasil Salinan Pemohon, Caleg Nomor Urut 10 di Kelurahan Petukangan Utara memperoleh 10.873 suara dan suara partai adalah 783 suara. Sebaliknya, berdasarkan D-Hasil Termohon, Dadiyono memperoleh 4.572 suara, sementara suara partai adalah 5.357 suara. Terjadi selisih suara partai yang beralih kepada Nomor Urut 10 (Dadiyono) sebesar 6.299 suara.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon sebagaimana yang diyakini benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina