KPU: Tak Ditemukan Surat Suara Sobek pada Dapil Simpang Kopi
Senin, 13 Mei 2024
| 14:57 WIB
Hifdzil Alim selaku kuasa hukum Termohon saat menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, pada Senin (13/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU selaku Termohon menyebut tidak ada surat suara sobek pada lipatan pada lipatan di TPS 006 Desa Simpang Kopi. Hal ini disampaikan oleh Hifdzil Alim selaku kuasa Termohon dalam sidang lanjutan pemeriksaan PHPU Legislatif dengan Nomor Perkara 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang kedua perkara ini kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, Hifdzil menyatakan mengenai dalil Pemohon terkait dengan kehilangan suara karena KPPS telah membatalkan suara Pemohon karena terdapat sobek pada lipatan surat suara yang terjadi di TPS 2, TPS 3, TPS 5 dan TPS 6 Desa Simpang Kopi.
“KPPS telah menyampaikan kepada para pemilih agar memeriksa surat suara yang diterima. Apabila surat suara yang diterima pemilih rusak maka surat suara tersebut harus dikembalikan ke KPPS untuk diganti. Klaim Pemohon terkait adanya 9 (sembilan) surat suara yang dibatalkan karena sobek pada lipatan, hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar dikarenakan tidak ada surat suara sobek pada lipatan di TPS 006 Desa Simpang Kopi,” terangnya.
Termohon menjelaskan semua dalil Pemohon mengenai suara Pemohon dibatalkan oleh KPPS karena terdapat sobek pada lipatan surat suara tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.
“Dibatalkannya surat suara tersebut disebabkan beberapa hal yakni surat suara dicoblos lebih dari satu kali pada kolom partai yang berbeda. Ini terdapat pada TPS 2, TPS 3 TPS 5 dan TPS 6 Desa Simpang Kopi,” ujar Hifdzil.
Sementara Partai Gerindra sebagai Pihak Terkait yang diwakili oleh Nopiyansah selaku kuasa hukum membantah dalil Pemohon dalam posita karena tidak dijelaskan tentang adanya selisih perolehan suara yang didalilkan oleh Pemohon, jika berkurang kemana beralihnya atau jika ada perolehan suara partai peserta pemilu yang bertambah darimana asalnya.
“Dengan demikian dalil Pemohon tersebut adalah mengada-ada dan sudah sepatutnya Mahkamah Konsititusi menolak dan mengenyampingkan dalil permohonan Pemohon tersebut,” ujarnya.
Selain itu, tindakan Termohon yang menyatakan tidak sah suara Pemohon karena terdapat sobekan pada lipatan surat suara adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga patut bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak atau setidak-tidaknya mengenyampingkan dalil Pemohon tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu yang diwakili oleh Payung Harahap menegaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan pemilu sebanyak sembilan laporan. “Tidak ada menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang bersumber dari temuan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” terang Payung.
Baca juga: PBB Minta PSU Akibat Kertas Suara Sobek di Dapil Batubara 6
Berdasarkan catatan Bawaslu Kabupaten Batubara pada rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Batubara terdapat catatan kejadian khusus yang tidak berkaitan dengan dalil permohonan Pemohon pada Partai Bulan Bintang terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara sebanyak 52 suara dalam formulir catatan khusus dan atau keberatan saksi.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 mempersoalkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Pemohon mendalilkan berkurangnya suara Pemohon di Desa Kuala Tanjung. Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara antara lain terjadi di TPS 01 sebanyak 1 suara, TPS 02 sebanyak 2 Suara, TPS 03 sebanyak 2 suara, TPS 09 sebanyak 6 suara, TPS 21 sebanyak I suara. Berkurangnya suara Pemohon karena adanya kesalahan Termohon ic Petugas KPPS dalam melakukan perhitungan suara yang membatalkan suara Pemohon karena terdapat sobek pada lipatan surat suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.