JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Daerah Pemilihan Deli Serdang, pada Senin (13/5/2024). Perkara Nomor 207-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, Mangadar Marpaung. Panel Hakim ini terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam sidang ini, KPU selaku Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan sebelumnya mendalilkan terjadinya pergeseran atau penambahan suara ke Suriani.
“Perolehan suara atas nama Mangadar Marpaung adalah 6.072 suara sedangkan perolehan suara Suriani adalah 6.368 suara. Adapun permohonan a quo hanya mempermasalahkan pada perolehan suara pada kecamatan Kutalimbaru yang pada kecamatan tersebut perolehan Pemohon (Mangadar Marpaung) adalah 149 suara. Sedangkan perolehan suara Suriani adalah sebesar 4.164 suara,” terang Sigit Nurhadi Nugraha selaku kuasa hukum Termohon.
Sigit menyampaikan pada saat pleno tingkat Kecamatan Kutalimbaru yang dihadiri saksi Partai Gerindra sesuai daftar hadir peserta rapat Pleno Rekapitulasi hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Surat Mandat yang diserahkan Kepada PPK Kutalimbaru, tidak ada satupun keberatan dan terkait apa yang didalilkan oleh Pemohon.
Terkait dalil Pemohon di atas, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang telah memutus dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu dalam keterangannya, menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang pada rekapitulasi tingkat kabupaten Deli Serdang tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Gerindra terkait rekapitulasi pada kecamatan kutalimbaru untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Deli Serang Dapil 4. Saksi Partai Gerindra tidak mengajukan keberatan dan menadatangani formulir Model C-Hasil salinan dan D-Hasil Kab Deli Serdang.
“Ada satu pelanggaran Pemilu sebagai peristiwa yang dilaporkan sebagai akibat ketidaksesuaian C Hasil Salinan DPRD Kabupaten Kota dan D Hasil Kecamatan Kutalimbaru. Bawaslu Kabupaten Deli Serdang telah melakukan kajian awal dengan kesimpulan menyatakan memenuhi syarat formal dan materiil dengan ketentuan peraturan yang mengatur penyelesaian hasil administrasi Pemilu,” jelas Johan Alamsyah Nasution.
Menurutnya, pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota tidak tedapat catatan kejadian khusus yang berkaitan dengan dalil permohonan Pemohon serta tidak ada keberatan dari saksni Partai Gerindra.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon pada intinya mendalilkan adanya pegeseran atau perubahan perolehan suara Partai Gerindra dan suara calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Partai Gerindra dalam rekapitulasi hasil perhitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Kutalimbaru.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.